Pekanbaru – Sergap24,com. Belum habis-habisnya sejumlah persoalan muncul ditubuh BUMD Rohil semakin diperbincangkan publik yang tidak lain menyangkut aliran dana hibah PII 488 Milyar dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke BUMD. Namun kali ini dipertanyakan terkait adanya bagi-bagi dana Tantiem Dan Jasa Produksi (Jaspro).
Hal ini dikomentari Ketua Umum Lembaga INFEST Ir Ganda Mora SH MSi bahwa adanya Pembagian Tantiem Dan Jasa Produksi (Jaspro)2 % Senilai 9,7 Milyar ditubuh BUMD Rohil pada tahun 2024 yang dibagikan dijajaran dan diluar BUMD adalah syarat penyimpangan. Kata Ganda kepada tim media, Sabtu 14 Desember 2024.
Menurut Ganda, Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Komisaris dan Sekretaris Komisaris setiap tahun apabila memperoleh laba yang diputuskan dalam RUPS. Sedangkan jasa produksi adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas setiap tahun apabila memperoleh laba.
Ganda menambahkan apakah dana hibah PII 488 Milyar dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke BUMD sudah mendapat keuntungan sebagai imbalan atas prestasi kerja. Apalagi dalam anggaran pengembangan usaha sebesar Rp. 140 Milyar atas rencana kerja anggaran BUMD Rohil sejauh ini tidak ada jelas dan transfaran. Bagaimana BUMD tersebut memperoleh laba bersih dalam hal ini.
Lebih dahsyatnya lagi, uang yang diterima direktur utama BUMD Rohil pada dana Tantiem dan Jaspro sampai milyaran rupiah, dari mana pula rumusnya, ditambah lagi ada dugaan aliran uang dialirkan ke pengawas BUMD yakni Bagian Setda Rohil sebesar ratusan juta, apapula dasarnya.
Sementara itu, untuk pemberian tantiem hanya diberikan sesuai ketentuan Pasal 62 ayat 1 UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tantiem baru dapat diberikan, bila perusahaan memperoleh laba bersih. Dasar pemberian jasa produksi ini didasarkan pada Pasal 35 Keputusan Menteri BUMN No KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance Pada BUMN.
Seharusnya mereka malu menerima Jasa Produksi yang bukan dari usaha yang di lakukan oleh BUMD Rohil , tetapi Jaspro dari Particing Interest, tidak layak mereka menerima dana tersebut sebab bukan dari rencana bisnis yang mereka lakukan, kami menilai Jaspro ini ditentukan sendiri oleh pihak BUMD. Cetusnya Ganda sambil mengakhiri pembicaraannya.
Terpisah, saat awak media konfirmasi Direktur Umum BUMD Rohil Rahmat Hidayat melalui WhatsApp Pribadinya diseputaran pertanyaan bagi-bagi dana Tantiem Dan Jasa Produksi 2% belum ada tanggapan apapun. (red).
Comment