Home » Bitung » Intimidasi !!!, Pedagang Dipaksa Berbayar, Meski Perda Penyertaan Modal BCC Dan Pasar Cita Belum Diketuk DPRD
IMG-20240509-WA0017
[Sassy_Social_Share]

sergap24.com || Bitung – SULUT, Tata kelola BUMD Perumda Pasar Kota Bitung Kembali Menjadi Sorotan. Setelah ditengarai melakukan pelanggaran keuangan, karena menunda gaji Penyapu dan Pegawai serta setoran Retribusi Parkir, kali ini sorotan diarahkan pada prilaku pengelola pasar yang menabrak aturan Operasional BUMD, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD.

 

Apa Pasal ? diduga telah terjadi pelanggaran legal formil yang berpotensi tindak pidana Pungutan liar oleh Perumda Pasar, karena memaksakan penagihan atas objek aset pemerintah yang belum dimasukkan dalam Peraturan Daerah sebagai modal penyertaan kepada BUMD untuk dikelola.

 

Ironisnya, Perumda Pasar ditengarai melakukan pemaksaan penagihan kepada sejumlah pedagang pasar cita, dengan mengancam akan mengeluarkan pedagang dari lokasi usaha jika tidak berbayar sesuai keinginan Perumda.

 

Pengancaman dan sikap intimidatif ini dilakukan seorang pegawai Perumda berinisial DW, yang juga dikenal sebagai mantan kepala pasar cita.

 

Sontak, kejadian tersebut mengundang kecaman dari pedagang dan sejumlah pelaku usaha dipasar cita. Salah seorang pelaku usaha Pasar Cita, sebut saja (SS) mengatakan, seharusnya Perumda Pasar sebagai perusahaan Plat merah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang menjadi contoh, maka diharuskan melengkapi penyesuaian seluruh persyaratan legal, baru melakukan penagihan.

 

” Bisa Jadi Itu Pungli, karena Peraturan Daerah adalah syarat utama Perumda mengelola dan menagih diwilayah pasar, sebab mereka sifatnya pihak ketiga yang berfungsi sebagai operator. Seharusnya menaati kebijakan pemerintah dalam skema perundang undangan sebagai Regulator, dalam melakukan penagihan. Jika Peraturan Daerah Penyertaan modal belum diketuk, lalu kenapa sudah menagih ?. Apa dasar pengelolaan Perumda selama ini ?”, Kata SS yang selama ini berusaha dilantai 2 Pasar Cita.

 

Dia menegaskan, jangan karena kekuasaan lalu mengabaikan unsur aturan. Semua pejabat dan kewenangan kekuasaan itu juga dibatasi dengan undang-undang. Termasuk BUMD, meski pimpinannya adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Walikota Bitung.

 

” Jika kekuasaan lebih diutamakan dibanding Peraturan hukum, maka dampaknya seperti ini. Saya sebagai pelaku usaha dipasar cita, keberatan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Pasar. Jangan salahkan pedagang, jika menolak untuk berbayar’, Tambahnya, yang diiyakan sejumlah pedagang pasar cita.

 

Hal sama juga disampaikan Ketua Komisariat APPSI Pasar Cita Djufry A Marhaba. Djufry yang akrab disapa Pak Mus juga berharap pemerintah, memperhatikan kinerja BUMD, jangan hanya mendiamkan karena mengejar pendapatan.

 

Pedagang, lanjut Pak Mus, mengaku akan berbayar dan tunduk pada aturan pemerintah, jika semuanya dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan.

 

Pada kesempatan itu, Pak Mus Juga mengaku sudah menginformasikan hal ini kepada DPD APPSI, dan diminta mengumpulkan bukti pasar cita untuk melaporkan prilaku2 Perumda Pasar yang tidak sesuai reģulasi kepada APH yakni Kejaksaan dan kepolisian.

 

Terpisah, sumber resmi bagian perundang-undangan DPRD Kota Bitung mengungkap, bahwa hingga kini Perda penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) pasar cita senilai 14 milyar dan BCC senilai 34 Milyar, masih dalam bentuk draft.

 

” Baru selesai dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov, nanti akan dibahas lagi dan selanjutnya sesuai mekanisme lembaga legislatif akan diparipurnakan”, Ungkap Sumber yang enggan disebut.

 

Sumber juga tidak mengelak, bahwa jika sudah terjadi penagihan dan pengelolaan oleh Perumda tanpa Perda, adalah bentuk pelanggaran aturan konstitusi. Dia berharap, Perumda bersabar, dan menghormati prosesnya. Sebab selain bangunan, Perumda Pasar juga meminta tambahan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai sebesar 5 milyar rupiah, yang akan diambil dari APBD Kota Bitung.*** (Bitung Investigasi)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru