Home » Nasional » Tegas !! Hindari Penagihan Ganda, Kapolres Perintahkan Kabag Ops Umumkan Keabsahan Surat Keluarga Umboh
Screenshot_2023-11-23-17-47-06-994_com.canva.editor-edit
[Sassy_Social_Share]

sergap24.com – Bitung (SULUT), Meski sempat berpolemik hampir 3 Bulan, pasca dihentikannya seluruh penagihan Pasar diwilayah tanah milik keluarga Umboh, akhirnya Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK memerintahkan Kabag Ops. Polresta Bitung AKP Sandy Putra SIK, menyampaikan secara resmi keabsahan kepemilikan lahan pasar dikembalikan pengelolaannya kepada Keluarga Umboh. Langsung kepada Pedagang Pasar Kamis (23/11/03).

 

Hal ini memastikan, bahwa Pedagang Pasar hanya diminta melakukan pembayaran yang sah atas penyewaan lahan dan bangunan berdagang, kepada pihak keluarga Umboh yang memiliki dasar penguasaan Sertifikat Hak Milik No. 00547 Girian Weru Satu untuk Wilayah Cabo, dan Surat Jual Beli Dari Hein Watuna kepada Paul Umboh tahun 1954 diukur dan didasari keterangan Register 649 Folio 103.

 

Kabag Ops Polresta Bitung, AKP Sandy Putra SIK menegaskan, sesuai hasil pendalaman dan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Keterangan pihak terkait yang ditelusuri Kepolisian, dipastikan bahwa alas hak kepemilikan Keluarga Umboh sah dan berkekuatan hukum.

 

“ Surat Jual Beli dan sertifikat sudah memiliki keabsahan. Jika kemudian ada pihak yang merasa memiliki alas hak lain, silahkan dibawa Ke SPKT Polres Bitung”, Tegas Sandi dengan keras dan Berwibawa.

 

Dalam kesempatan itu, Kabag Ops Dengan perawakan berkharisma tersebut, membacakan juga Surat Perintah (Sprint) dari Kapolres, Nomor 869 Bulan November 2023, agar pelaksanaan pengumuman tersebut benar-benar diperintahkan Kapolres, seperti yang diinginkan para pedagang pasar.

 

Seperti diketahui, sebelumnya Kapolres memerintahkan penghentian penagihan diwilayah pasar keluarga Umboh, menyusul adanya keluhan pedagang tentang dugaan pungli dan Pemerasan, pada bulan september 2023.

 

Selama penghentian penagihan, pihak keluarga Pinasang justru kembali menagih pada awal November dengan menggunakan karcis. Pihak keluarga Pinasang diinformasikan sampai mengeluarkan surat pengosongan kepada sejumlah pedagang, karena dianggap membangkang pembayaran.

 

Terinformasi, dasar penagihan yang disampaikan Keluarga Pinasang adalah surat keterangan kepemilikan tahun 2001 dan surat keterangan pasang patok tahun 2013, yang tidak diakui keabsahannya oleh Lurah Girian Weru Satu tahun 2013, YM alias Yanti.

 

Pada periode kondisi ketidak jelaskan kepastian hukum ini di 3 bulan terakhir, membuat pedagang pasar menjadi korban dan aneksasi sepihak.

 

Finalnya, Hari ini, Kepolisian lewat surat perintah Kapolres Bitung, Memastikan bahwa keabsahan penagihan keluarga Umboh yang benar, dengan dasar Sertifikat Hak Milik serta Surat Jual dan Ukur tahun 1954 dari Hein Watuna Kepada Paul Umboh.

 

Dari peneluauran informasi, bahwa Kepastian ini juga didasarkan pada Putusan Perkara Perdata No : 275 Pengadilan Negeri Manado Tahun 1984 Gugatan Ishak Maga pada Keluarga Umboh Yang menyatakan Bahwa Lahan Pasar Basah Bukan bagian dari Warisan Arnoldus Pinasang. Dan Putusan Perkara Perdata No : 66 Pengadilan Negeri Bitung Tahun 2021 Gugatan Lis Naomy Maga kepada Ahli Waris Keluarga Umboh yang dinyatakan kurang pihak dan tidak diterima Pengadilan.****

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru