sergap24.com – Bitung (SULUT), Pembiaran atas situasi penagihan liar oleh pihak tanpa alas hak semakin menekan Pedagang Pasar Girian. Terutama pedagang yang berjualan dikawasan pasar Basah ikan dan daging ayam.
Pasalnya pada 17 November Lalu, sejumlah pedagang ayam dilokasi pasar, menerima surat peringatan pengusiran dan pembongkaran dari pihak Ahli Waris Pinasang, yang selama ini menggunakan surat keterangan kepemilikan 2001 dan surat pasang patok tahun 2013, sebagai dasar penagihan dengan menggunakan karcis sebesar 20 ribu dan 30 ribu per hari.
Salah seorang pedagang bernama Bidu yang menerima surat tersebut, menolak tunduk pasa surat yang ditanda tangani Lis Maga Sebagai Ahli Waris Pinasang.
Sebab menurut Bidu, penagihan ini illegal dan akal akalan saja dari mereka dan dibantu pedagang lain yang sudah dibodohi dengan keterangan2 hukum yang keliru.
“ Kami Tidak Mau dibodohi lagi. Gugatan Lis Maga Dipengadilan Negeri tahun 2022 Tidak Diterima, karena ada putusan pengadilan tahun 1984, bahwa asal tanah bukan dari Arnoldus Pinasang tetapi dari HEIN WATUNA”, Pungkas Bidu.
Bidu menilai apa yang dilakukan keluarga Pinasang akal akalan saja, untuk ambil untung dari lahan yang bukan milik nenek moyangnya.
“ Saya berdagang ditempat ini sudah lebih dari 17 tahun. Dan bukan mereka yang menguasai lahan pasar baik secara De facto maupun secara yuridis. Mereka masuk menagih tahun 2021. Dengan cara memaksa dan membuat keributan”, Ungkap Bidu.
Bidu menjelaskan, bahwa sesuai informasi dari kepolisian sudah dijelaskan oleh Kabag Ops Polresta ketika turun ke Pasar waktu lalu, bahwa pemilik lahan ini bukanlah keluarga Pinasang. Apalagi, dalam informasi dipengadilan negeri Bitung, sebenarnya oknum bernama Lis Maga pernah menggugat keluarga Umboh pada tahun 2021, namun gugatan mereka tidak diterima pengadilan.
“ Kami sudah dapat informasi, Bahwa Lis Maga ini sudah berkali-kali kalah baik dalam konteks Pidana dan perdata di Pengadilan. Dulu Lis Maga pernah melaporkan keluarga umboh pemalsuan surat, namun tidak terbukti. Sementara secara perdata surat mereka tidak diakui pengadilan karena tidak terdaftar dalam register kelurahan “ Jelas Pedagang.
Selain Bidu sejumlah pedagang yang menerima surat peringatan dari Lis Maga juga melakukan perlawanan yang sama. Bahkan, lewat surat balasan kepada Lis Maga, para pedagang menentang keluarga Pinasang untuk membuktikan keresahan surat keterangan kepemilikan dan surat pasang patok tahun 2013.
“ Kami sudah tahu lewat keterangan di kepolisian, bahwa surat 2001 dan 2013 itu palsu dan tidak terdaftar diregister kelurahan dan kecamatan. Bahkan, Lurah Girian Weru Satu tahun 2013 Yanti Mambu, sudah membantah pernah memgeluarkan surat keterangan pasang patok “, Ungkap Umi salah satu pedagang di Girian.
Para pedagang Pasar Girian mengaku meminta kepada keluarga Pinasang dalam hal ini Lis Maga untuk menggugat di Pengadilan. Karena saat ini, status tanah pasar tidak lagi bersengketa , sebab informasi di Pengadilan Negeri Bitung tidak ada Gugatan atas Lahan pasar yang secara De facto masih dikuasai oleh keluarga Umboh dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik dan Surat Ukur Keterangan Kepemilikan, berdasarkan pencatatan register Tahun 1955 yang sudah diakui pengadilan Negeri Bitung.
“ Kami meminta perlindungan kepada pemerintah dan aparat kepolisian. Tolong tindaki secepatnya kelakuan mereka. Terkesan ada pembiaran, sehingga kami pedagang dipaksa mengakui sesuatu yang keliru dan salah” Ungkap Pedagang.
Bahkan dalam surat balasan kepada Lis Maga Pihak pedagang meminta kepada yang bersangkutan untuk melaporkan dan menggugat pedagang ke pengadilan Negeri Bitung. Jika memang benar mereka memiliki alas hak dan bukti kepemilikan yang diakui oleh undang- Undang, maka pengadilan yang berhak mengesekusi tempat jualan kami, dan bukan pihak yang tidak punya alas hak.***
Comment