Home » Nasional » PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

27 Feb 2025 Admin Sergap24 - Dilihat 682 kali
IMG-20250227-WA0033
[Sassy_Social_Share]

PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Perusahaan tersebut dinilai menzolimi sebagian karyawan diduga tidak mendaftarkan sebagian besar karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja tidak ada satupun yang diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi sorotan Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Syafarahman akan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Di Kota Pontianak.

Kunjungan itu tidak lain, guna memberikan masukan terkait ketidaktaatan perusahaan pengedokan atau galangan kapal PT SIM, dalam memberikan hak kepada karyawannya.

Ia pun mengherankan sekelas PT SIM yang belum mampu mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kata Syafarahman, PT SIM ini sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan yang mengandung resiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.

“Wajib di daftarkan ke BPJS, karena kerja-kerja di galangan kapal itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” kata Syafarahman

Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.

Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.

“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya.

Olehnya itu, ia mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera menertibkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggung jawab PT SIM terhadap karyawannya.

Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, PT SIM seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.

Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Saya akan terus mengawal kasus ini hingga hak hak buruh terpenuhi, kami saat ini juga sudah melakukan komunikasi komunikasi ke berbagai pihak terkait Ketenaga Kerjaan ini, jika PT. SIM tidak memberikan fasilitas BPJS ketenagakerjaan terhadap karyawan yang kecelakaan kerja maka kami akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan, agar tidak ada kesewenangan perusahaan terhadap pekerja.

Kami akan konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan, Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan dan langkah terakhir adalah ke Pengadilan Negri guna memperjuangkan hak hak buruh.

Sampai berita ini ditayangkan PT. SIM belum menunjukan iktikad baiknya dalam menyelesaikan hak hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. (Red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru