PANDEGLANG|sergap24.com– Disaat pemerintah pusat masih terus menerus menggelontorkan bantuan untuk tetap bisa menjaga stabilitas dan atau kesejahteraan masyarakat dari segala aspek, ternyata masih saja ada oknum Pjs Kepala Desa yang coba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan Dana Desa (DD).
Diduga Pjs Kepala Desa (Kades) tidak transparan dalam mengelola anggaran DD di Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang mengangkangi kegiatan.
Secara umum anggaran dana desa tersebut wajib diketahui, terutama oleh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Bahkan saat awak Media menemui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Surakarta, yang sedianya merancang, membentuk dan mengerjakan berbagai kegiatan penunjang sarana dan prasarana pembangunan di wilayah kerjanya namun ternyata hanya sebagai formalitas saja.
Berdasarkan Keterangan yang di dapat dari TPK Desa Surakarta, membeberkan, bahwa hampir semua program yang realisasinya bersumber dari dana desa tahun 2024 dirinya mengaku hanya dijadikan kambing hitam dan tidak pernah dilibatkan.
“Saya sebagai TPK Desa Surakarta, saya hanya dibuat sebagai kambing hitam, anggaran tidak tahu nilai uangnya berapa? Saya tidak tahu makanya saya ada informasi ada audensi disana saya merasa senang akan saya buka semua, dan orang Desa juga banyak yang tidak tahu bahkan anggaran Banprov juga yang saya kerjakan uangnya juga tidak tahu dan yang saya khawatirkan imbasnya ke TPK pungkasnya
Menanggapi dengan adanya dugaan TPK Desa Surakarta tidak dilibatkan Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa melawan (GPMM) Rohmat Angkat Bicara mengatakan bahwa. mengingat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Pjs (Penjabat Sementara) Kepala Desa tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam penggunaan Dana Desa, beberapa aturan dan undang-undang yang dapat menjeratnya adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum yang Mengatur Pengelolaan Dana Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf a: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN dan harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Pasal 115: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran.
Pasal 3 dan 4: Mengatur tugas dan fungsi TPK dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari APBDes.
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020
Pasal 30: Pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa harus melibatkan masyarakat dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan.
Pelanggaran Hukum yang Bisa Menjerat Pjs Kepala Desa
1. Pelanggaran Administratif
Jika Pjs Kepala Desa tidak melibatkan TPK, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang meliputi:
Teguran lisan atau tertulis.
Penghentian sementara dari jabatan.
Pemberhentian tetap dari jabatan.
2. Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001)
Pasal 2 ayat (1): Jika ada penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara, pelaku dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Jika Pjs Kepala Desa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ia bisa dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
3. Pelanggaran terhadap KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 372 (Penggelapan) jika dana desa digunakan tanpa prosedur yang sah.
Pasal 415 (Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara) jika tindakan kepala desa mengakibatkan kerugian negara.
Jika Pjs Kepala Desa tidak melibatkan TPK dalam penggunaan Dana Desa, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, mal-administrasi, atau bahkan tindak pidana korupsi jika terbukti ada kerugian negara. Untuk menghindari sanksi, Pjs Kepala Desa harus selalu mematuhi prosedur yang berlaku dan melibatkan TPK dalam pengelolaan anggaran desa. dan dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat audensi ke DPMPD Kabupaten Pandeglang Pungkasnya (Tim/red)


























Comment