Home » Padeglang » Diduga Pjs Kades Surakarta Kuasai Anggaran Proyek DD, TPK Tidak Di Fungsikan GPMM Angkat Bicara
IMG-20250313-WA0081
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com– Disaat pemerintah pusat masih terus menerus menggelontorkan bantuan untuk tetap bisa menjaga stabilitas dan atau kesejahteraan masyarakat dari segala aspek, ternyata masih saja ada oknum Pjs Kepala Desa yang coba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan Dana Desa (DD).

Diduga Pjs Kepala Desa (Kades) tidak transparan dalam mengelola anggaran DD di Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang mengangkangi kegiatan.

Secara umum anggaran dana desa tersebut wajib diketahui, terutama oleh lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Bahkan saat awak Media menemui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Surakarta, yang sedianya merancang, membentuk dan mengerjakan berbagai kegiatan penunjang sarana dan prasarana pembangunan di wilayah kerjanya namun ternyata hanya sebagai formalitas saja.

Berdasarkan Keterangan yang di dapat dari TPK Desa Surakarta, membeberkan, bahwa hampir semua program yang realisasinya bersumber dari dana desa tahun 2024 dirinya mengaku hanya dijadikan kambing hitam dan tidak pernah dilibatkan.

“Saya sebagai TPK Desa Surakarta, saya hanya dibuat sebagai kambing hitam, anggaran tidak tahu nilai uangnya berapa? Saya tidak tahu makanya saya ada informasi ada audensi disana saya merasa senang akan saya buka semua, dan orang Desa juga banyak yang tidak tahu bahkan anggaran Banprov juga yang saya kerjakan uangnya juga tidak tahu dan yang saya khawatirkan imbasnya ke TPK pungkasnya

Menanggapi dengan adanya dugaan TPK Desa Surakarta tidak dilibatkan Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa melawan (GPMM) Rohmat Angkat Bicara mengatakan bahwa. mengingat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Pjs (Penjabat Sementara) Kepala Desa tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam penggunaan Dana Desa, beberapa aturan dan undang-undang yang dapat menjeratnya adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum yang Mengatur Pengelolaan Dana Desa

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf a: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Pasal 72: Dana Desa bersumber dari APBN dan harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Pasal 115: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, tertib, dan disiplin anggaran.

Pasal 3 dan 4: Mengatur tugas dan fungsi TPK dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari APBDes.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020

Pasal 30: Pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa harus melibatkan masyarakat dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran Hukum yang Bisa Menjerat Pjs Kepala Desa

1. Pelanggaran Administratif
Jika Pjs Kepala Desa tidak melibatkan TPK, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang meliputi:

Teguran lisan atau tertulis.

Penghentian sementara dari jabatan.

Pemberhentian tetap dari jabatan.

2. Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001)

Pasal 2 ayat (1): Jika ada penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara, pelaku dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: Jika Pjs Kepala Desa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ia bisa dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

3. Pelanggaran terhadap KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 372 (Penggelapan) jika dana desa digunakan tanpa prosedur yang sah.

Pasal 415 (Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara) jika tindakan kepala desa mengakibatkan kerugian negara.

Jika Pjs Kepala Desa tidak melibatkan TPK dalam penggunaan Dana Desa, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, mal-administrasi, atau bahkan tindak pidana korupsi jika terbukti ada kerugian negara. Untuk menghindari sanksi, Pjs Kepala Desa harus selalu mematuhi prosedur yang berlaku dan melibatkan TPK dalam pengelolaan anggaran desa. dan dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat audensi ke DPMPD Kabupaten Pandeglang Pungkasnya (Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru