PANDEGLANG Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah salah satu program prioritas Dana Desa di Tahun 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dimana salah satu poin utamanya adalah mengatur prioritas penggunaan dana desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Seperti yang terjadi, di Desa Karangsari, Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang melaksanakan pekerjaan Cor Beton (Rabat Beton) sebagai lanjutan pekerjaan cor beton yang telah selesai dikerjakan pada bulan lalu. Dimana pekerjaan ini merupakan jalan penghubung dengan tujuan masyarakat dapat lebih mudah membawa hasil buminya sehingga dapat memperlancar perjalanan yang tentunya roda ekonomi juga menjadi lancar.
.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Karangsari melalui taryad .
” Kita lakukan kegiatan cor beton ini agar akses masyarakat untuk membawa hasil pertaniannya lebih lancar,” tutur Suhandi melalui taryad Sabtu (23/03/2024).
Dijelaskan Suhandi melalui taryad, pekerjaan pembangunan cor beton di Dusun 3 ada tiga titik dan satu gorong-gorong ini bersumber dari dana desa tahap 1 (satu) senilai Rp. 112.447.000, dengan volume 100 m x 2,5 m x 20 cm,
Juga masih di dusun 3 pembangunan cor beton bersumber dari dana desa tahap 1 sebesar Rp 69.182.000 volume 60 m X2,5 m x 20 cm
3 masih di dusun 3 yang berlokasi di Kampung Gebang pembangunan cor beton Rp 69.182.000
Pembangunan Gorong-gorong Rp 8.900.000
yang melibatkan masyarakat sebagai pekerja dan semua dibayar (bukan gotong-royong). Pungkasnya
(Jaka S)
Comment