Palembang //sergap24.com
Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel musnakan barang bukti narkoba hasil dari ungkap kasus dua bulan.
Narkoba yang di musnakan dengan di hancurkan menggunakan blender di pimpin kasubdit l Kompol Tri Wahyudi di saksikan delapan (8) tersangka, turut hadir perwakilan dari kejati, Propam dan Kuasa hukum tersangka.
Sebelum di musnakan narkoba jenis sabu 1.663 gram dan 10 butir ekstasi terlebih dahulu di periksa tim lakbor guna mengecek ke asliannya.
Sabu dan esktasi merupakan hasil ungkap kasus ditresnarkoba polda Sumatera Selatan October dan November 2023 delapan tersangka Ali Saputra, Ismanto, Irsyad Sinaro, Randi, Junaidi, Edy Zulkarnain, Hendra dan Hermanya.
“Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan saat pres release, barang bukti yang di musnakan dari lima (5) laporan polisi dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, “ bebernya
Tersangka berasal dari berbagai daerah di Sumsel, “di lihat dari barang bukti sebagian besar tersangka merupakan bandar dan pengedar, lokasi ungkap kasus di Palembang dan seputaran Sumsel, tegasnya Tri Wahyudi.
“Kasus tersebut masih dalam pengembangan lidik dan sidik, beberapa orang masih dpo di dalam jaringan narkoba tersebut,tegas mantan Kasat reskrim Polrestabes Palembang tersebut kamis,23-11-2023 di Mapolda Sumsel.
Pewarta Karman69
Publisher Krm69
Comment