sergap24.com – Bitung (SULUT), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI Bitung menilai pembatasan transaksi penjualan social commerce dalam bentuk akun tiktok dan media sosial lainnya adalah angin segar bagi keberlangsungan transaksi usaha Luar Jaringan, terutama diwilayah Pasar Rakyat.
Pedagang Pasar menilai, Keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023, adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap situasi dan kondisi pasar rakyat yang tengah sepi dianda krisis dan intervensi digitalisasi Perdagangan.
“ Ini kebijakan pemerintah yang memberikan angin segar bagi pedagang pasar rakyat, terutama bagi penjual pakaian jadi dan produk accesoris lainnya, yang kalah bersaing dengan serangan kapital digital”, Ungkap Ketua DPD APPSI Bitung KH. Ust. Hairrudin Bandu, menyikapi revisi Peraturan Menteri tersebut.
Hairrudin mengakui, bahwa semenjak 3 tahun terakhir situasi pasar rakyat merosot tajam, terutama bagi pedagang dengan produk bawaan textile dan pakaian jadi. Kondisi pasar rakyat kian terpuruk karena mulai ditinggalkan konsumen akibat transaksi digital lewat promosi tiktok, instagram dan media sosial lainnya.
“ Kondisi Perdagangan memang terpuruk, banyak pasar mengalami kemunduran secara signifikan. Kami mencatat sekitar 60% omset tergerus digitalisasi. Tidak hanya dikota Bitung, tetapi juga secara nasional. Bahkan Tanah Abang yang menjadi pusat grosir nasional, nyaris tumbang karena pengaruh E-Dagang. Kata Hairrudin.
Dia mencontohkan kondisi pedagang pasar rakyat terbesar dikota Bitung dikelurahan Winenet. Aertembaga, sejak 2 tahun terakhir mengalami banyak kebangkrutan Usaha. Terutama pada blok B dan A khusus pakaian jadi, yang sepi pengunjung Sebagian bahkan memindah tangankan kios dan lapak.
Selain itu, keluhan pedagang pakaian jadi dikawasan pasar cita pusat kota Bitung, mengungkapkan kondisi yang sama. Bahkan pedagang pakaian jadi, menolak masuk lantai II ke pasar baru dikawasan pusat kota, juga disebabkan khawatir semakin terpuruk.
Hairrudin berharap pembatasan digital dagang ini akan mendorong bergeliatnya kembali transaksi perdagangan luar jaringan, yang menjadi andalan pedagang pasar. Disamping pemerintah dan organisasi juga mendorong persiapan infrastruktur digital diwilayah pasar rakyat Bitung.
ATURAN BARU E-DAGANG
Seperti diketahui, kementrian perdagangan mengeluarkan sejumlah aturan baru E- Dagang, Garis besarnya.
Pertama media sosial (medsos) hanya bisa untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. artinya, layanan TikTok Shop tidak bisa beroperasi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.
Kedua, platform digital dilarang sebagai produsen.
Ketiga, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
Keempat, terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.
Kelima, perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus mengantongi sertifikat halal. Lalu, perangkat dan elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI). *****
Comment