Home » Uncategorized » Mafia Penampungan (BBM) Bersubsidi Di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Porvinsi Riau Tak Tersentuh Hukum.
IMG-20231030-WA0125
[Sassy_Social_Share]

ROHIL(Sergap.24.Com)

“Luar biasa” begitu bebasnya kegiatan ilegal penampungan BBM Pertalite bersubsidi terpantau yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatra – Riau, secara terang-terangan, seperti salah satu bukti di Kelurahan Banjar Xll kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, secara terbuka. pada Senin tanggal 01/11/2023 dini hari.

Dalam hal kegiatan penampungan BBM tanpa memiliki izin usaha itu, di duga dapat merugikan Negara dan Masyarakat banyak, Sedangkan aparat penegak hukum di Provinsi Riau terkesan tak berdaya terutama di wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rokan Hilir untuk menindak tegas para mafia mafia BBM bersubsidi.

Melihat Gudang yang tidak memiliki Pamflet yang di jadikan tempat penampungan BBM tersebut, sudah bukan rahasia lagi jika melintas di jalan Lintas Sumatera – Riau, tepatnya di RT 021 RW 010 Dusun Berkat Kel. Banjar XII Kec, Tanah Putih, kab, Rokan Hilir Provinsi Riau, kegiatan itu dapat di duga, karena ada orang kuat di belakang para mafia mafia nya, yang menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Setelah di komfirmasi Lurah Banjar XII melalui via WhatsApp nya, mengatakan kalau ia tidak tau dan tidak ada laporan, tentang keberadaan dan beroperasi BBM bersubsidi itu, saad di telpon di kantor kelurahan Bj. XII pada Rabu tanggal 01/11/2023 sekira pukul 9:30.

Informasi yang dapat di rangkum dari sumber yang dapat di Percaya, yang pastinya tidak mau nama baiknya di sebutkan dalam berita ini, dia mengatakan bahwa Gudang penampungan BBM ilegal di kecamatan Tanah Putih Ini sudah 4-5 bulan di buka dan beroperasi bang,” jelasnya kepada Awak media,saat dirinya memberi keterangan,
dengan Keberadaan aktifitas mafia BBM ilegal itu, ucapnya.

Kepada Pemerintah, maupun Aparat penegak hukum di Polres Rokan Hilir, tentunya tidak boleh tutup mata dengan menyikapi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di Negara ini, Sesuai dengan “UU RI No 22 tahun 2001” Tentang Minyak, Gas, dan Bumi.
Dengan ketentuan sanksi pidana enam tahun penjara dan denda 60.000.000 milyar rupiah.

Sudah menjadi kewajiban bersama untuk memastikan penegakan hukum di negeri ini. Jika ada di beri kesempatan membuka ruang bagi para mafia hanya akan merugikan negara dan juga masyarakat.

Menurut informasi yang di dapat dari penjaga gudang BBM itu, saudara inisial (TBK) bahwa pemilik usaha itu saudara inisial (SL) kemudian BBM yang di pasok merupakan di kirim dari salah satu pengusaha dari Jambi hingga ke Dumai, dan telah beredar di sejumlah kecematan , di kabupaten Rokan Hilir, kalau ia nyapun sudah memberikan Atensi/Storan kepada pihak tertentu.

Praktik ‘BBM yang telah merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara. Karena sindikat distributor BBM ilegal tidak pernah membayar pajak dan biaya retribusi lainnya ke Negara Republik Indonesia.

“Tim”

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru