Rohil – Sergap24.Com. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat peristiwa pembacokan tangan korban hingga hampir putus, dan meringkus salah satu pelaku berinisial KM alias Mel alias Men (34) alamat Jln Mesjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil . Senin 4 Desember 2023 Pukul 15.00 WIB.
Buruh tani KM alias Mel alias Men, diringkus pihak berwajib setelah diduga kuat ianya terlibat dalam aksi pembacokan tangan korban seorang Kepala Sekolah SMK Muhammad Yunus bernama Yeprizal (53 ) alias Ucok, alamat Kepenghuluan Pujud Selatan Kecamatan Pujud, yang di lakukannya di Jln Mesjid Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud. Terjadi pada Senin 27 November 2023 Pukul 23.30 WIB, lalu. Hingga dilaporkan adik korban bernama Antoni 44) ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang berhasil dilakukan oleh Polsek Pujud.
Kronologis terjadinya penganiayaan berat ini, terjadi saat korban saudara Yeprizal,
pergi kerumah pelapor saudara Antoni, yang terletak di Jln Pelajar Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud, untuk melihat orang tuanya di rumah pelapor yang merupakan adik kandung dari saudara Korban.
Setelah Shalat Magrib, saudara Yeprizal alias Ucok kembali pulang kerumahnya. Namun
tidak berapa lama kemudian korban kembali kerumah adik pelapor dan mengatakan “mau numpang tempat kusuk” dan pelapor mengatakan” iya ambillah bantal disana, tikar disana”
Setelah itu pelapor meninggalkan korban di teras belakang untuk kusuk dengan tukang kusuk bernama Imur, yang mana Imur adalah langganan kusuk keluarga dan merupakan tetangga Pelapor, lalu pelapor pergi tidur ke kamar, selanjutnya korban pamit kepada pelapor masuk kedalam kamar pelapor dengan mengatakan ” Ton kunci rumah, saya mau pulang” dan pelapor menjawab ” Si adi masih diluar sama Regar nongkrong ke rumah depan coba tengokkan, kalau sudah pulang nanti telpon saya biar saya kuncikan”
Setelah itu korban Yeprizal alias Ucok langsung pulang kerumahnya kembali. Sekitar Pukul 23.50 Wib saudara Azmi mengantar korban kerumah pelapor dengan keadaan tangan sebelah kanan sudah mau putus dan meminta tolong kepada saudara Hadi, Saudara Regar dan saudara Bagas, untuk mengantar korban ke Puskesmas Pujud,
Dan setelah mengantar korban kerumah Puskesmas, saudara Hadi lalu kerumah Pelapor dan mengatakan “Mamak, mak ucok kenak bacok” setelah itu pelapor bergegas memakai baju dan mengambil kunci mobil untuk mengantar ke puskesmas karena kelamaan langsung melarikan korban ke Puskesmas Pujud dengan kendaraan Motor Beat berwarna Putih. Selanjutnya pelapor pun langsung menuju puskesmas Pujud dan benar keadaan tangan sebalah kanan korban sudah terluka parah, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pujud,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV diperoleh informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebanyak 2 orang tidak dikenal, dan didapat informsai dari masyarakat bahwa ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku sebelum terjadinya penganiayaan terhadap korban sedang bersama dengan saudara KM alias Mel alias Men. menunggu di dekat samping warung saudari Erni didekat rumah saudara Tobing tempat korban berada.
Berdasarkan informasi tersbebut, atas perintah Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika RI S.H,. M.H, kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Randy P Tamba, S.Sos untuk melakukan Penyelidikan dan mengamankan saudara KM alias Mel alias Men dan untuk di Interograsi, dan dari hasil interogasi terhadap saudara KM alias Mel alias Men, didapat keterangan bahwa ianya mengaku dapat membantu diduga pelaku Saudara W alias D alias K alias Men (Dalam lidik) untuk memastikan keberadaan Korban di Rumah saudara Tobing karena korban mau di tangkap.
Dan saudara KM alias Mel alias Men juga menemani ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku merupakan orang suruhan saudara W alias D alias K alias Men, pada saat sebelum terjadi Penganiayaan di samping Warung saudari Erni dekat rumah saudara Tobing,
tempat korban berada, selanjutnya setelah Korban keluar dari Rumah saudara Tobing, ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku orang suruhan saudara W alias D alias K alias Men
bertanya kepada saudara KM alias Mel alias Men” itu orangnya bang”sambil menunjuk korban, dan di jawab oleh saudara KM alias Mel alias Men,” Iya”.
Dan ke 2 orang tidak dikenal diduga pelaku orang suruhan itu pun langsung mengikuti korban dan terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban, dengan cara tangan kanan korban di bacok oleh salah satu pelaku yang tidak dikenal pada saat ke 2 orang tidak di kenal tersebut mengikuti korban.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB. dilakukan gelar Perkara di Ruangan Kapolsek Pujud tentang LP/B/61/XII/2023/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 November 2023, dan dari hasil gelar perkara untuk saudara KM alias Mel alias Men
dapat dijadikan tersangka dengan unsur pasal 353 ayat (2) jo pasal 56 ayat (2).
Hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut, terutama saudara W alias D alias K alias Men sedang dalam Lidik. Adapun untuk barang bukti, Visum et revertum, 1 helai Baju kemeja warna abu-abu yang di Pakai pada Saat Kejadian, 1 helai Celana warna abu-abu dan 1 Bh flas Disk Berisi Video CCTV di TKP,” imbuhnya.
Ary Honis.A
Comment