TAMBANG- Sergap24.Com. Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial K (16) membawa seorang gadis berinisial S (16) kabur ke Kandis, tidak Terima orang tua S melaporkan pelaku ke Polsek Tambang, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, sebelumnya kita terima laporan dari orang tua korban kasus pencabul dan melarikan korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (29/1/2024).
Awal diketahui, Selasa (23/1/2024) orang tua Pelaku menjembut korban ke Kandis Kabupaten Siak. “Yang mana korban dilarikan oleh pelaku ke Kandis,” ujarnya.
Setelah itu, orang tua pelaku menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anaknya sudah dicabuli oleh pelaku saat berada di Kandis.
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek,” ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dilakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi. “Kemudian setelah lengkap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Kanit Reskrim IPTI Melvin Sinaga bersama anggota langsung menangkap pelaku,’Terangnya.
Kepada pelaku juga kita lakukan introgasi dan mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”Pungkas Kapolsek.
Ary Honis.A
Comment