Home » Nasional » Oknum TNI Dan POLRI Aktif Dilarang Berbisnis Dan Terlibat Distruktural Pengurus Koperasi
IMG-20240707-WA0224
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com adalah kota sejuta santri seribu ulama yang berada paling ujung Pulau Jawa yang masih dikategorikan daerah miskin untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan otonomi daerah, namun saat ini yang berjalan dalam sektor retribusi parkir salah satu aset untuk mendongkrak perekonomian di kabupaten pandeglang mencapai 1,6 miliar.

Dengan bergulirnya era reformasi di Indonesia. Menunjukkan maraknya tuntutan masyarakat agar POLRI memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan harapan agar POLRI menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi dalam rangka penegakan hukum. Hal tersebut di dasari akan perbedaan dalam pelaksanaan tugas, dimana polisi seharusnya bertugas mengamankan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, sedangkan tugas TNI adalah mengamankan negara dengan ancaman musuh atau dapat dikatakan sebagai alat untuk tempur menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman politik luar negeri bebas aktif.

Sejalan dengan tuntutan yang ada, pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan instruksi presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan POLRI dan TNI dari nama ABRI, dimana pada Inpres tersebut diintruksikan kepada menteri pertahanan keamanan dan panglima ABRI untuk secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah seperlunya untuk melakukan reformasi POLRI dengan menetapkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional POLRI pada Departemen Pertahanan, keamanan.

Pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR mengeluarkan TAP MPR No VI/MPR/2000 tentang pemisahan POLRI dan TNI sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan terpisah dalam Undang-undang.

Dengan lahirnya UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang dilatar belakangi dengan tuntutan agar POLRI yang mandiri dan terlepas dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Dan Tentara Nasional Indonesia mengacu pada UU no 34 tahun 2004 tentang tugas TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan PANCASILA dan UUD tahun 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, membatu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia,.membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan serta pasal 39 prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk disiplin menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya.

Maka dengan adanya reformasi dengan melahirkan Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah agar setiap daerah bisa mandiri untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak mengandalkan anggaran pusat untuk membangun daerah otonom.

  1. Oleh sebab itu Kabupaten Pandeglang membuat produk payung hukum dengan adanya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan sebagaimana pasal 19 rincian tugas kepala seksi perparkiran adalah sebagai berikut: menyusun rencana kerja seksi perparkiran, melaksanakan pemungutan retribusi, parkir kendaraan bermotor, melaksanakan pelayanan dan pengendalian perparkiran, melaksanakan pengaturan areal perparkiran, melaksanakan penertiban, penataan dan pengawasan areal perparkiran, penertiban izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan perparkiran, melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perparkiran dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. (Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru