Sambas Kalbar, SERGAP24.COM – Kegiatan perjudian tembak ikan semakin meresahkan masyarakat di jalan Pasar Baru Nmor 9 Pemangkat kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Berdasarkan laporan warga, sebuah lokasi perjudian telah beroperasi selama satu bulan terakhir dengan enam mesin tembak ikan, yang sebagian di antaranya ditempatkan di lantai atas. Tempat ini beroperasi sejak pukul 8 pagi dan tidak pernah tutup.
Menurut keterangan salah satu pekerja di lokasi, mesin-mesin tersebut dimiliki oleh seseorang dari Singkawang yang identitasnya dirahasiakan. “Kami baru buka satu bulan, ada enam mesin, dan kami buka terus 24 jam tanpa tutup,” ujar pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat setempat semakin resah dengan maraknya aktivitas perjudian ini, yang dinilai sebagai “penyakit masyarakat” yang berpotensi merusak moral dan ketertiban lingkungan. Mereka berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk memberantas praktik perjudian yang semakin menjamur ini.
“Kami berharap APH bisa segera mengambil tindakan tegas agar kegiatan ini dihentikan. Ini meresahkan warga dan melanggar aturan,” ungkap salah satu warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas perjudian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang negatif di masyarakat. Warga meminta agar aparat segera melakukan razia dan menutup lokasi tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pemangkat.
Tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan bisa mengatasi masalah ini, sebelum dampaknya semakin meluas di kalangan masyarakat.
Hal ini sudah jelas Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.
Sumber : Tim Investigasi AWII Kalbar
Penulis : R.A.S
Comment