Rohil,Sergap24.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir, telah mengeluarkan aturan terkait batasan tonase angkutan melintasi jalan Kecamatan Kubu.
Namun, masih banyak angkutan Crude Palm Oil (CPO ) yang melintas di ruas jalan tersebut. Tentu, hal tersebut telah melanggar aturan dan perjanjian.
Untuk itu, diminta kepada manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Jatim Jaya Perkasa,Kecamatan Kubu,Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau yang kedapatan supirnya bandel dan tetap melintasi jalur tersebut, agar diberi teguran dan sanksi yang tegas.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh Masyarakat ,Bahrum Marpaung pada Rabu,16 Oktober 2024. Akibatnya banyaknya angkutan CPO maupun yang membawa TBS (Tandan Buah Segar) lebih dari 8 ton melintasi Jalan Nela Desa Bangko Permata,Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau
Sehingga, jalan tersebut rusak dan semakin parah tatkala kini diterpa banjir. ”Mobil yang melintas tidak sebanding dengan kekuatan badan jalan, maka ruas jalan tersebut selalu rusak, apalagi saat ini di ruas jalan tersebut digenangi air akibat banjir, yang menyebabkan juga sering terjadi kemacetan,” ujarnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Lanjutnya, sesuai perjanjian dengan PKS, angkutan yang membawa TBS menuju PKS yang ada di Kecamatan Kubu dan Bangko Pusako di larang melintas jalan melewati tonase 8 Ton, melainkan harus melalui jalan yang telah di tentukan atau di over melalui mobil Tangki Kecil untuk angkutan CPO dan Colt diesel untuk angkutan buah sawit.
“Meski sudah ada perjanjian, tetapi kenyataannya banyaknya angkutan TBS dan CPO yang melebihi tonase nekad melintas di Jalan Nela,” katanya.
Ia menambahkan, pihak PKS seharusnya tegas mematuhi perjanjian ini dan Pemda Rohil segera tindak tegas dalam permasalahan ini sebelum adanya aksi masyarakat nantinya.
“Selain PKS harus tegas terhadap supir – supir yang bandel, di harapkan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan di jalur pintu masuk jalan Nela Bangko Permata, kami juga menganggap kurangnya pengawasan juga dari instansi, sebab sudah ada aturan tegas kendaraan yang di ijinkan melintas di ruas jalan inti Kubu” pungkasnya.(Derman/Red)
Comment