MELAWI KALBAR, SERGAP24.COM – Dampak dari pemberitaan tambang ilegal (PETI) di sungai Melawi RT. 06 RW. 01, Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, Sintang Kalimantan Barat, 21/10/ 2024
Dugaan adanya tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh oknum penambang Peti Inisial (B) via whatsApp grub, berisi nada ancaman terhadap wartawan inisial (ES), ia menerima informasi secara kridibel dari pemilik (Peti) yang membahas (ES), di Whatsapp Grup, yang berisi Provokasi.
“ES secara konsisten melaporkan penambangan emas tanpa izin yg beroperasi di sungai Melawi, terkhusus wilayah RT. 06 RW. 01. Berita terkait (Peti), telah memicu kemarahan Pemilik tambang inisial (B). dan para pihak terkait.
“Saya mendapat informasi bahwa oknum penambang tersebut mengirim berita via whatsApp grub dan membahas tentang saya, terkait pemberitaan (PETI) diwilayah ini, dan saya juga penduduk asli setempat. ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis.ungkap ES.
Melansir klarifikasi dari pemilik lanting jek alias tambang ilegal inisial “B”kepada media preskomnas.com 21/10/ 2024
selaku awak media yang melakukan cross cek ke lapangan terdapat fakta akurat, dokumentasi terkait aktivitas keberadaan lanting jek (Peti) saat beroperasi, sangat disayangkan oknum dari media tersebut menyerang dengan klarifikasi membalik kan fakta pembelaan dan pembenaran, bahkan menyudutkan para media yang meng Expos pemberitaan Peti sebelum nya, bahkan poin penting dari klarifikasi tersebut ada lah kata yang tidak seharus nya di tulis oleh seorang wartawan, dengan kata nyumpal alias nyogok.
“Saya sangat keberatan ketika suatu tindakan mencederai sebuah karya jurnalistik. ungkap Hadi Mulyani dari media Buser Bhayangkara TV.
“Saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan perbuatan dugaan pencemaran nama baik. lanjut Hadi Mulyani.
Menyikapi informasi ini, Syamsuardi MA. selaku koordinator FW & LSM Sintang, Kalimantan Barat. menegaskan bahwa setiap wartawan berhak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan UU nomor 40 tahun1999 tentang pers.
“Pasal 8 UU tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas nya berhak atas perlindungan hukum.
Demi keselamatan wartawan dan terjamin nya kebebasan pers, saya akan mendampingi rekan wartawan untuk membuat laporan secara resmi ke polres Sintang dan polda kal-bar, beberapa hari ke depan, papar Syamsuardi lebih lanjut.
Lebih lanjut Syamsuardi menyatakan dengan tegas, laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan, pengancaman terhadap jurnalis berinisial (ES), dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Hadi Mulyani di proses sesuai prosedur. karena rekan rekan wartawan tersebut telah bekerja mengungkap persoalan krusial demi kepentingan publik. jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers.
Tim/Red.
Comment