PANDEGLANG| Berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimana Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.
Pelaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hal tersebut dilakukan Oknum Kades Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten.
Kode Etik Jurnalistik diabaikan dalam meminta klarifikasi Hak Jawab oleh Oknum Kepala Desa selaku pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya.
Sebelumnya diberitakan,
Para KPM PKH dan BPNT di Desa Pasirsedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga menjadi korban Pungli oleh oknum Rt di Desa Pasirsedang.
Menurut pengakuan dari beberapa warga Desa Pasirsedang Kecamatan Picung, salah satunya yang indentitasnya minta tidak dipublikasikan, Kamis (23/01/2025) mengungkapkan, bahwa benar ia mendapatkan bantuan Program PKH dan BPNT, dan itu pun baru penyaluran kemaren mendapatkan, sebelumnya tidak mendapatkan atau tidak keluar keluar bantuannya di Tahun 2024.
“Waktu penyaluran bantuan, ambilnya di kantor Desa Pasirsedang yang disalurkan oleh petugas Pos Indonesia, saya menerima bantuan tersebut dengan nominal Rp 3.100.000,-. Namun sampai di rumah pak Rt datang ke rumah meminta uang dari bantuan yang saya terima Rp 250 ribu, dengan alasan untuk ngopi ngopi di kantor Desa,” kata KPM
Lebih lanjut KPM menjelaskan, kalau saya di pinta oleh pak Rt Rp 250 ribu dari nominal yang saya terima. Berpariatif sih pak di pungutnya, tergantung besar dan kecil yang diterima KPM. Yang pastinya semua KPM di pungut dengan nominal yang berbeda.
“Hati sih keberatan pak, tapi apa lah daya, kalau saya rewel dan banyak bertanya takutnya nanti saya tidak menerima lagi bantuan tersebut,” keluhnya
KPM pun menambahkan, padahal pak tidak di pinta dan di patok nominalnya, kita juga mengerti dan sadar diri, berhubung pak Rt langsung datang ke rumah dan mematok dengan nominal yang sudah ditentukan, jadi ke kitanya juga kesel di hati pak.
Terpisah, dikeluhkan KPM yang lainnya, bahwa menurutnya kalau di Kantor Desa bantuan yang saya terima utuh, namun sampai di rumah datanglah pak Rt meminta Rp 100 ribu dari bantuan yang saya terima
“100 ribu di pinta sama Pak Rt, dengan alasan untuk disetorkan ke orang Desa,” ucapnya
Namun beda halnya dengan Guruh Sapaat selaku Camat Picung saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, Saya sudah menyampaikan sebelum pelaksanaan penyaluran melalui voice note untuk disebarkan oleh para pendamping PKH dan disampaikan di semua desa mengenai larangan pemotongan oleh siapa pun.
Terkait dugaan pungli dimaksud silahkan konfirmasi langsung dengan ybs secara langsung. Pungkasnya.
Sementara itu, Agus Kepala Desa Pasirsedang, saat dikonfirmasi media melalui Pesan WhatsApp bungkam tidak memberikan hak jawab dan klarifikasinya.
Sampai berita di publikasikan, Oknum Rt dan Pendamping PKH di Desa Pasirsedang belum terkonfirmasi untuk dimintai hak jawab dan klarifikasinya. (Tim/red)
Comment