PANDEGLANG|sergap24.com – Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani. Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional, wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Namun banyak Kios Pupuk Resmi menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkarung.
Seperti yang ada di Kios Pupuk Resmi “Mulya Rahayu” milik Hj. Eni warga Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Diduga menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150.000 rupiah kepada para petani.
Kios Pupuk Resmi Kios Mulya Rahayu milik Hj. Eni yang berada di Kampung Babakan Nangka Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis, yang diduga dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).
Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Saya beli pupuk ditempatnya Ibu Hj. Eni, dengan harga rata-rata Rp. 150. ribu perkarung,” kata salah satu petani Desa Karyabuana,
Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun. Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Sabtu (10/05/2025) menemui petani yang sedang mengambil pupuk dikios milik Hj. Eni mengatakan.
” Beli pupuknya di kiosnya pak Hj. Eni, dengan harga Rp 150.000,” kata seorang petani.
Ditempat terpisah juga dikatakan oleh petani lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi Rp. 150.000 perkarung (50) kg kalau beli 2 karung Rp 300.000 dikios Hj. Eni pungkasnya
Namun hal tersebut dibenarkan oleh anak pemilik kios Mulya Rahayu mengatakan bahwa, kalau kita menjual sesuai HET. Biaya oprasional ngambilnya dimana, keluhan petani yang mana soalnya satu kecamatan cigeulis udah berunding dan udah setuju juga dengan PPL juga, terus aturan dipusat dengan yang tertulis dibuku, dan ditahun 2025 informasi pupuk mau disalurkan langsung ke petani, kata saya silahkan ksmi lebih enak gak ngurusin apa-apa. Gak bayar karyawan dan yang lain-lain dari Angsana harga Pupuk diangsana berapa, tidak mungkin menjual sesuai HET pungkasnya
Hj. Eni selaku pemilik kios Pupuk Lengkap saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa saya kalau menjual pupuk sesuai HET, saya ampun bahkan tahun kemarin juga saya jujur aja bukan modal saya modal Bank harus bayar bunga untuk apa kalau gak ada untung merugikan sendiri lebih baik usaha yang lain. Mau apa lagi jauh jauh dari Angsana ke Cigeulis kalau kaya gini mah saya gak mau jual Pupuk lagi, pungkasnya
Sementara itu PPL Kecamatan Cigeulis belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan (Tim/red)
Comment