PANDEGLANG|sergap24.com Soal Carut marut harga pupuk subsidi yang diduga dijual oleh oknum kios nakal yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusi Kabupaten Pandeglang, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah, kini menjadi sorotan serius dari beberapa kalangan kontrol sosial, salah satunya dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang
Diberitakan sebelumnya, Penyaluran Pupuk Subsidi Oleh Pemerintah Yang Saat Ini Diperioritaskan Kepada Masyarakat Khususnya Petani Menjadi Salah Satu Prioritas Utama Agar Dapat Tersalurkan Tepat Sasaran.
Namun hal itu masih jauh dari kata harapan. Pasalnya, di Wilayah Kabupaten Pandeglang salah satunya yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, diduga pupuk subsidi jenis Urea dan Fhonska (NPK) di jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum kios pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Cikeusik.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang petani Desa Sukaseneng yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kami belanja pupuk melalui kelompok tani karena kalau kami belanja perorangan agak susah bahkan sampai tidak dilayani, mangkanya kami pesan ke ketua kelompok tani baru dapat.
“Belanjanya Dikios pupuk milik pak Warsidi di Desa Cikeusik dengan Harga Pupuk Urea bersubsidi Rp 135 ribu per karung ukuran (50) Kg dan kalau Phonska juga dengan Harga Rp 135 ribu per karung ukuran (50) Kg jadi totalnya Rp 270 ribu perkintal (100) Kg,” paparnya
Namun berbeda yang disampaikan Elpan yang mengaku sebagai Admin Kios Pupuk Sukatani 2 Desa Cikeusik kepada media, Rabu (07/05/2025) mengatakan, bahwa kios pupuk Sukatani Memegang 4 Desa diantaranya Desa Cikeusik, Desa Leuwibalang, Desa Curugciung, Desa Cikadongdong, kalau yang lainnya tidak, kalau Desa Sukaseneng beli pupuknya ke Haji maya, dan sebagian juga ada yang beli kesini petani Desa Sukaseneng, kalau harga Rp 270 ribu biasanya dikirim langsung ke lokasi.
“Memang untuk wilayah Desa Sukaseneng tidak termasuk wilayah pendistribusian pupuk di kios kami, berhubung ada beberapa Petani Desa Sukaseneng lahan sawahnya ada diwilayah Desa Cikeusik salah satunya Pak Rt Darsim yang lahan sawahnya di Desa Cikeusik jadi kami layani untuk pembelanjaan pupuk di kios kami,” katanya
Lebih lanjut Elpen mengatakan, kalau petani beli pupuk disini kami jual sesuai Harga HET, kalau petani Desa Leuwibalang ada yang beli langsung kesini dan ada juga yang di anterin, tapi kebanyakan petani Lewibalang yang belanja ke kios kami itu yang mengkoordinir pembelanjaan pupuk kelompok tani dengan melampirkan surat kuasa dari anggota kelompoknya.
“Untuk harga penjualan pupuk ke kelompok tani dengan harga Rp 260 per kwintal (100) kg, yaitu pupuk urea 50 Kg dan pupuk phonska 50 Kg,” ucapnya
Menanggapi hal tersebut, Andi salah satu pengurus Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Minggu (11/05/2025) mengatakan, bahwa pemerintah khususnya dinas terkait harus lebih tegas dalam menyikapi kios-kios nakal yang kerap merugikan para petani.
“Saya harap pemerintah bertindak tegas terhadap oknum pemilik kios nakal yang kerap mengabaikan ketentuan HET, sebagaimana terjadi di kios kios yang ada di wilayah Kecamatan Cikeusik, bila perlu izinnya dicabut saja, ” Tegasnya
Dikatakannya, sebab jika hal seperti ini dibiarkan, maka tentunya para petani akan terus-terusan menjadi tumbal keserakahan oknum-oknum pemilik kios nakal itu, sehingga tujuan pemerintah untuk mensejahterakan para petani akan terhambat.
“Bahkan dirinya menduga oknum oknum kios nakal yang menjual pupuk subsidi melebihi HET, bukan hanya terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, melainkan di wilayah Kecamatan lainnya pun yang ada di Kabupaten Pandeglang itu juga terjadi,” papar Bendahara AWDI Kabupaten Pandeglang
Lebih lanjut ia menjelaskan, perlu diketahui, Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.
“Padahal sudah jelas Pupuk Indonesia mengingatkan bahwa seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” bebernya.(Tim/red)
Comment