Home » Padeglang » Soal Adanya Dugaan Carut Marut Harga Pupuk Subsidi di Kecamatan Cikeusik Melebihi HET AWDI Geram
IMG-20250512-WA0035
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com Soal Carut marut harga pupuk subsidi yang diduga dijual oleh oknum kios nakal yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusi Kabupaten Pandeglang, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah, kini menjadi sorotan serius dari beberapa kalangan kontrol sosial, salah satunya dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang

Diberitakan sebelumnya, Penyaluran Pupuk Subsidi Oleh Pemerintah Yang Saat Ini Diperioritaskan Kepada Masyarakat Khususnya Petani Menjadi Salah Satu Prioritas Utama Agar Dapat Tersalurkan Tepat Sasaran.

Namun hal itu masih jauh dari kata harapan. Pasalnya, di Wilayah Kabupaten Pandeglang salah satunya yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, diduga pupuk subsidi jenis Urea dan Fhonska (NPK) di jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum kios pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Cikeusik.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang petani Desa Sukaseneng yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kami belanja pupuk melalui kelompok tani karena kalau kami belanja perorangan agak susah bahkan sampai tidak dilayani, mangkanya kami pesan ke ketua kelompok tani baru dapat.

“Belanjanya Dikios pupuk milik pak Warsidi di Desa Cikeusik dengan Harga Pupuk Urea bersubsidi Rp 135 ribu per karung ukuran (50) Kg dan kalau Phonska juga dengan Harga Rp 135 ribu per karung ukuran (50) Kg jadi totalnya Rp 270 ribu perkintal (100) Kg,” paparnya

Namun berbeda yang disampaikan Elpan yang mengaku sebagai Admin Kios Pupuk Sukatani 2 Desa Cikeusik kepada media, Rabu (07/05/2025) mengatakan, bahwa kios pupuk Sukatani Memegang 4 Desa diantaranya Desa Cikeusik, Desa Leuwibalang, Desa Curugciung, Desa Cikadongdong, kalau yang lainnya tidak, kalau Desa Sukaseneng beli pupuknya ke Haji maya, dan sebagian juga ada yang beli kesini petani Desa Sukaseneng, kalau harga Rp 270 ribu biasanya dikirim langsung ke lokasi.

“Memang untuk wilayah Desa Sukaseneng tidak termasuk wilayah pendistribusian pupuk di kios kami, berhubung ada beberapa Petani Desa Sukaseneng lahan sawahnya ada diwilayah Desa Cikeusik salah satunya Pak Rt Darsim yang lahan sawahnya di Desa Cikeusik jadi kami layani untuk pembelanjaan pupuk di kios kami,” katanya

Lebih lanjut Elpen mengatakan, kalau petani beli pupuk disini kami jual sesuai Harga HET, kalau petani Desa Leuwibalang ada yang beli langsung kesini dan ada juga yang di anterin, tapi kebanyakan petani Lewibalang yang belanja ke kios kami itu yang mengkoordinir pembelanjaan pupuk kelompok tani dengan melampirkan surat kuasa dari anggota kelompoknya.

“Untuk harga penjualan pupuk ke kelompok tani dengan harga Rp 260 per kwintal (100) kg, yaitu pupuk urea 50 Kg dan pupuk phonska 50 Kg,” ucapnya

Menanggapi hal tersebut, Andi salah satu pengurus Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Minggu (11/05/2025) mengatakan, bahwa pemerintah khususnya dinas terkait harus lebih tegas dalam menyikapi kios-kios nakal yang kerap merugikan para petani.

“Saya harap pemerintah bertindak tegas terhadap oknum pemilik kios nakal yang kerap mengabaikan ketentuan HET, sebagaimana terjadi di kios kios yang ada di wilayah Kecamatan Cikeusik, bila perlu izinnya dicabut saja, ” Tegasnya

Dikatakannya, sebab jika hal seperti ini dibiarkan, maka tentunya para petani akan terus-terusan menjadi tumbal keserakahan oknum-oknum pemilik kios nakal itu, sehingga tujuan pemerintah untuk mensejahterakan para petani akan terhambat.

“Bahkan dirinya menduga oknum oknum kios nakal yang menjual pupuk subsidi melebihi HET, bukan hanya terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, melainkan di wilayah Kecamatan lainnya pun yang ada di Kabupaten Pandeglang itu juga terjadi,” papar Bendahara AWDI Kabupaten Pandeglang

Lebih lanjut ia menjelaskan, perlu diketahui, Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

“Padahal sudah jelas Pupuk Indonesia mengingatkan bahwa seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” bebernya.(Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru