PANDEGLANG|sergap24.com — Beredarnya pemberitaan maraknya penjual pupuk bersubsidi di kabupaten Pandeglang, Rohmat korlap Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) menduga penjual pupuk bersubsidi melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,
Begini ungkap Rohmat kepada awak media, Kami yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) gerah dan miris mendengar keluhan warga dan melihat banyak pemberitaan prihal adanya dugaan perbuatan oknum pemilik kios penjual pupuk bersubsidi yang diduga menjual pupuk ke petani dengan harga lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh negara melalui.
1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024
2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Menurutnya sangat berpotensi dampak sosial
Diantaranya
Kehilangan kepercayaan masyarakat, terutama dari petani.
Gangguan distribusi pertanian karena petani kesulitan mendapat pupuk sesuai harga yang ditentukan.
Kekacauan dalam sistem subsidi, yang bisa berdampak pada ketahanan pangan di daerah.
Tidak hanya itu Penjualan pupuk subsidi di atas HET melanggar peraturan dan berpotensi merugikan negara serta petani. Kami Mendesak Pemerintah melalui berbagai lembaga seperti Dinas Pertanian dan Kepolisian aktif mengawasi praktik ini. Agar para oknum yang bermain segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di NKRI ini tegasnya.
Seperti yang diungkapkan oleh beberapa petani Desa Karyabuana didalam pemberitaan sebelumnya, yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, bahwa belanja pupuk ditempatnya Ibu Hj. Eni dengan harga rata-rata Rp 150 ribu perkarung.
“Baik pupuk jenis Urea dan Phonska perkarungnya Rp 150 ribu, belanjanya di kios milik ibu Hj Eni,” kata salah satu petani yang ada di Desa Karyabuana.
Ditempat terpisah hal yang serupa diungkapkan petani yang lainnya, bahwa harga pupuk bersubsidi Rp 150.000 perkarung (50) kg kalau beli 2 karung Rp 300.000 dikios Resmi milik ibu Hj. Eni
Hal tersebut dibenarkan oleh anak pemilik kios Mulya Rahayu mengatakan, bahwa benar menjual Rp 150 ribu perkarung (50) Kg, akan tetapi harga segitu di kirim langsung ke rumah petani karena membutuhkan biaya operasional pengiriman
“Terkait keluhan, petani yang mana mengeluhkan karena sekecamatan Cigeulis sudah berunding dan sudah disetujui juga oleh PPL,” paparnya
Ditempat yang sama, Hj Eni selaku pemilik kios menjelaskan bahwa kalau menjual pupuk sesuai HET saya ampun, bahkan tahun kemarin juga jujur saja bukan modal pribadi melainkan dapat pinjam ke Bank jadi harus bayar bunganya.
“Untuk apa kalau usaha tidak ada untung lebih baik usaha yang lain,” ucapnya
Sementara itu pihak Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis belum terkonfirmasi sampai ditayangkan pemberitaan (Tim/red)
Comment