Home » Nasional » PTUN Pekanbaru Batalkan SHM Lahan Siam Hai Dan Lahan Cindy Thajeb Yang Dikeluarkan BPN Rohil! Sukardi : Kemenangan Ini Keadilan Telah Ditegakkan
Screenshot_2025_0605_100117
[Sassy_Social_Share]

 

Rohil –Sergap24, com. Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Sukardi melalui Kuasa Hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Fatner melawan BPN Kabupaten Rokan Hilir atas penerbitan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat Intervensi Siam Hai dan pihak Tergugat Intervensi Cindy Thajeb pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam Amar Putusan Hakim PTUN Pekanbaru perkara nomor 59/G/2024/PTUN.PBR itu Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya; demikian isi petikan yang dihimpun dari laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Selanjutnya Hakim PTUN Pekanbaru menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 01, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00002/ Balai Jaya Kota/2012, Luas 17.105 M2, Nama Pemegang Hak SIAM HAI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Sertipikat Hak Milik No. 729, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 738/Balai Jaya Kota/2023, Luas 19. 787 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Sertipikat Hak Milik No. 730, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 739/Balai Jaya Kota/2023, Luas 19. 908 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Sertipikat Hak Milik No. 728, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 737/Balai Jaya Kota/2023, Luas 19. 910 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;

Sertipikat Hak Milik No. 727, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 736/Balai Jaya Kota/2023, Luas 14. 446 M2, Nama Pemegang Hak CINDY THAJEB, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ;

Hakim PTUN Pekanbaru juga mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut Sertifikat : Sertipikat Hak Milik No. 01, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 729, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 730, Desa Balai Jaya Kota,Sertipikat Hak Milik No. 728, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No. 727, Desa Balai Jaya Kota.

Bahkan PTUN Pekanbaru menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.384.540.- (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah);

Untuk diketahui, Pemohon Intervensi 1 atas nama SIAM HAI dalam hal ini disebut sebagai pihak Tergugat II Intervensi I sedangkan bagi Pemohon Intervensi 2 atas nama CINDY THAJEB sebagai pihak Tergugat II Intervensi II. Kedua pemohon intervensi ini melakukan perlawanan atas Gugatan Penggugat Sukardi melawan BPN Kabupaten Rokan Hilir sebagai Tergugat.

Pasca kemenangan atas gugatan yang dilakukan, Sukardi didampingi Kuasa Hukum Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H menjelaskan bahwa putusan hakim PTUN ini dianggap tepat berdasarkan pada fakta hukum dan bukti yang cukup, serta sejalan dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Kami berkeyakinan bahwa kemenangan ini merupakan keadilan yang telah ditegakkan juga proses yang sesungguhnya , Bagaimanapun, Putusan Majelis Hakim ini menurutnya sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam serta menyeluruh,” ujar Sukardi, Kamis 5 Juni 2025.

“Kami sangat bersyukur atas putusan PTUN ini dan putusan tersebut adalah bukti bahwa hukum dapat melindungi hak-hak warga negara. Kami lega atas putusan ini, perjuangan kami tidak sia-sia.” Cetusnya.

Hasil dihimpun dari laman SIPP PTUN Pekanbaru, atas putusan hakim PTUN tersebut Pihak Tergugat 1 yakni BPN Rohil belum ajukan proses banding sementara dari pihak Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II mengajukan banding pada Rabu, 04 Juni 2025.(Tim)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru