Rohil – Sergap24,com.Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika atas nama Terdakwa Risni Purnama Sari Alias Risni membeberkan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Saksi Penangkap dari Polsek Bagan Sinembah dalam memberikan keterangannya dipersidangan Pengadilan Negeri Rohil baru -baru ini.
Pasalnya, saksi penangkap/ polisi Triyanto dan saksi Ramadhan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil pada 21 Mei 2015 diruang sidang Pengadilan Negeri Rohil yang keduanya memberikan keterangan dibawah sumpah saat ditanya Jaksa, Barang Bukti Sabu ditemukan dibadan Terdakwa Risni dan setelah penasehat hukum Andi Nugraha SH MH menegaskan lagi terkait barang Bukti lalu dijawab dimusholah serta saat hakim pertanyakan saksi polisi tidak ingat dan lupa.
Namun keterangan saksi penangkap jauh berbeda pula dengan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan Kuasa hukum Terdakwa II Risni Purnama Sari Alias Risni bersama Terdakwa I Ibrahim Yusuf Alias Farhan yang didampingi oleh LBH ananda pada sidang yang digelar disidang Pengadilan Negeri Rohil. Selasa 10 Juni 2025.
Dalam sidang ini saksi A de Charge dari terdakwa Risni Purnama Sari yang menghadirkan Saksi Serli Aryawati Saputri (operator spbu) dan Krisna Pratama (security SPBU) yang keduanya merupakan karyawan SPBU PJR Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya – Rohil yang dalam keterangannya menjelaskan tas berisi sabu itu didapatkan di dalam mushola bukan dalam tubuh terdakwa Risni Purnama.
Pertanyaan demi pertanyaan dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat SH MH kepada kedua saksi a de charge dipersidangan, dalam pertanyaan kepada saksi Serly kenapa bisa ikut penggeledahan, jawab saksi saat saya lagi kerja tiba-tiba dipanggil mandor untuk mengeledah kakak ini dimusholah karena polisi minta tolong karena tidak bawa polwan. Terkait penangkapan apa setau saksi, jawab saksi penangkap sabu.
Selanjutnya saksi Serly menambahkan saat kakak ini digeledah (buka baju) tidak ditemukan apa-apa dalam tubuhnya. Kakak ini bilang ditubuh saya gak ada apa-apanya tapi kalau dimusholah ada tas. (Dengan nada tegas mengatakan kearah Polisi dan petugas SPBU) Namun setelah dicek tas itu isinya sabu, Jelasnya saksi Serly dan saksi Krisna kepada Ketua Majelis Hakim.
Sementara Penasehat Hukum Andi Nugraha SH., MH., menanyakan kedua saksi A de Charge, pada saat melakukan pengeledahan ini saksi Serly, adakah saksi penangkap melakukan interogasi ini barang punya siapa atau berapa banyak barangnya, jawab saksi tidak ada dengar. Lalu pada saat saksi menggeledah terdakwa Risni itu dilihat polisi ada bawa tas atau barang lain. Jawab saksi tidak ada.
Masih cecaran Andi kepada saksi A de Charge adecat, dari saksi dipanggil tadi ada berapa lama waktunya 30 menit dari awal sampai akhir, jawab saksi ada 30 menitlah. Apakah hanya Terdakwa ini sendiri atau ada cowok dan cewek lagi turut diamankan ditkp, ada pak setelah pengeledahan dimusholah ini, datang polisi mengarah ke Dex cafe, saya liat kakak ini dibawa polisi satu meja sama-sama bersama ibuk-ibuk dan satu cowok dan ada juga dua orang lagi ditempat terpisah.
Kasus ini berawal penangkapan Polsek Bagan Sinembah pada hari Minggu 03 November 2024 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa I Ibrahim sedang di Sidomulyo Bagan Sinembah Raya ketempat istri pertamanya menelpon terdakwa II Risni untuk mengamankan tas sandang hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa I Ibrahim mengatakan kepada terdakwa II Risni akan dijemput oleh sdr Gunawan supaya diantarkan ke depan Dex Café Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 39 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil.
Dimana terdakwa I Ibrahim menunggu, sesampainya terdakwa II Risni disana dan bertemu terdakwa I Ibrahim tiba-tiba sekira pukul 20.00 Wib saksi TRIYANTO dan saksi RAMADHAN bersama Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang sedang melakukan patroli yang disaksikan oleh saksi WIBOWO, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
5 (lima) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,2 (dua) bungkus plastik bening klip merah dalam keadaan kosong,2 (dua) buah Mancis/korek api.
Selanjutnya 1 (satu) buah timbangan digital merek JOIL,1 (satu) buah tas sandang bertuliskan NEVER STOP FLYING,1 (satu) buah tas kecil merek EIGER 1989,1 (satu) buah kotak warna Cokelat,1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam,1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Hijau,
1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nopol : BM 1924 FN. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.(Tim).
Comment