BANTEN|sergap24.com Hai Sobat BaCuSa, Dua rangka badak jawa (Rhinoceros sondaicus) hasil sitaan kasus perburuan resmi diserahkan kepada Museum Negeri Banten, Senin (11/8/2025). Penyerahan dilakukan oleh Balai TNUK setelah eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024, yang memutuskan barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa berikut tulang belulang dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, antara lain KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN, ATANG DAMANHURI, SAHRU, dan LIEM HOO KWAN WILLY.
Tujuan dari penyerahan ke musium ini sebagai media edukasi ke pada masyarakat luas bahwa berburu badak jawa dapat dihukum maksimal yakni 12 tahun penjara, dan sekaligus mengingatkan kembali bahwa badak jawa adalah satwa yang harus dilindungi. Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan dan menampilkan di Musium Negeri Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi PTN Wil I, Dedi Juherdi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajaran atas dukungan dalam menindak kasus kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. “Barang bukti ini bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai yang sangat besar dalam mendukung konservasi, penelitian, dan edukasi. Kejahatan terhadap lingkungan, seperti perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi, merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius dan lintas sektoral,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan konservasi memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, dan masyarakat sipil. Melalui penyerahan ini, diharapkan sinergi antara TNUK dan Kejaksaan Tinggi Banten semakin kuat dan berkelanjutan, tidak hanya dalam penanganan perkara hukum tetapi juga dalam edukasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan TNUK.(Js.)
Comment