PANDEGLANG|sergap24.com – Aroma penyimpangan dalam program bantuan pemerintah kembali mencuat di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Diduga kendaraan roda tiga (piyar/tosa) program tahun 2017 milik Kelompok Tani Umbulan Jaya, Desa Umbulan justru berpindah tangan dan dijual dengan harga Rp10 juta kepada pemilik kios resmi di Desa Sukawaris.
Informasi ini diperoleh dari salah seorang warga Cikeusik yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut, piyar warna hitam tersebut kini berada di kios milik Haji Endang di Cijambu, Desa Sukawaris.
“Kendaraan itu dijual dengan harga Rp10 juta. Bahkan hal itu juga sempat diakui oleh Pak Haji Kamsari ketika saya tanyakan langsung,” ungkapnya.
Namun, pernyataan berbeda datang dari H. Kamsari, Ketua Kelompok Tani Umbulan Jaya. Ia mengakui bahwa pada 2017 kelompoknya memang menerima bantuan berupa piyar dan gilingan. Hanya saja, menurutnya, kendaraan itu sejak lama dipinjam oleh H. Endang untuk kebutuhan angkut pupuk.
“Betul, kendaraan itu dipinjam oleh Pak Haji Endang untuk membawa pupuk dari Desa Sukawaris ke Desa Umbulan. Anggota kelompok tidak tahu-menahu karena memang tidak ada musyawarah sebelumnya. Barang itu sudah lebih dari empat tahun dipakai beliau,” jelas Kamsari.
Lebih lanjut, Kamsari membantah adanya transaksi jual-beli. Menurutnya, kondisi piyar itu kini sudah rusak dan bahkan disuruh untuk diambil kembali.
“Kalau ada yang bilang dijual, itu tidak benar. Silakan bawa orangnya ke sini. Barangnya memang sudah rusak, tapi bukan dijual,” tegasnya.
Meski begitu, fakta bahwa bantuan kelompok tani digunakan secara pribadi tanpa sepengetahuan anggota jelas menimbulkan pertanyaan besar. Publik menduga ada indikasi penyalahgunaan aset negara yang seharusnya dikelola bersama untuk kepentingan kelompok, bukan untuk keuntungan individu.
Praktik semacam ini tidak hanya mencederai semangat program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga berpotensi melanggar hukum jika benar ada transaksi jual-beli.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai program pemerintah yang sejatinya untuk kesejahteraan petani justru diperdagangkan seenaknya oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika terbukti ada unsur pidana, APH wajib menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau agar menjadi pelajaran keras dan tidak terulang di kelompok tani lain.”(Tim/red)
Comment