PANDEGLANG|sergap24.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Cipinang 3, Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kian menguat. Indikasi tidak jelasnya peruntukan anggaran, ditambah kondisi sekolah yang jauh dari kata layak, menimbulkan tanda tanya besar soal akuntabilitas pihak sekolah.
Pantauan di lapangan, SDN Cipinang 3 tidak memasang papan informasi (baleho) penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan sekolah untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara terbuka dan dapat diakses masyarakat. Ironisnya, justru hal itu tidak ditemukan di sekolah tersebut. Selasa (16/09/2025).
Lebih parah lagi, kondisi fisik sekolah memprihatinkan. Sejumlah keramik di ruang belajar tampak mengelupas, kusen jendela tanpa kaca, serta suasana lingkungan sekolah yang terkesan kumuh dan tidak terawat. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: kemana larinya anggaran BOS yang setiap tahun digelontorkan pemerintah?
Selain itu, dana afirmasi yang semestinya memperkuat sarana dan prasarana pendidikan di daerah tertinggal, justru juga patut dipertanyakan efektivitasnya di sekolah ini.
Namun, ketika dimintai keterangan, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya membantah adanya penyimpangan. Ia mengklaim dana BOS sudah sesuai peruntukan.
“Dana BOS digunakan untuk kegiatan sekolah, sewa laptop, serta perawatan. Laptop bantuan memang sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki dengan dana BOS. Untuk papan ARKAS sedang dalam proses cetak,” ucapnya.
Sementara itu, Aminudin S.Ag, salah seorang tenaga pendidik, menegaskan bahwa sekolah dengan 130 siswa tersebut menggunakan Dana BOS untuk pembelian buku, gaji guru honorer, kegiatan sekolah, hingga perawatan gedung. “Anggaran diarahkan sesuai kebutuhan sekolah,” katanya.
Meski demikian, keterangan tersebut justru menambah kerancuan. Fakta di lapangan menunjukkan sarana sekolah tidak memadai, laporan penggunaan anggaran tidak transparan, serta dana afirmasi tidak jelas wujudnya. Hal ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektifitas penggunaan anggaran pendidikan.
Publik kini menunggu sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk turun tangan, mengaudit, dan mengklarifikasi dugaan ketidakjelasan pengelolaan Dana BOS di SDN Cipinang 3.”(Tim/red)
Comment