PANDEGLANG|sergap24.com – Saat ini sudah memasuki Bulan September Tahun 2025, yang mana 3 Bulan lagi akan berganti Tahun, sehingga segala hak dan tanggung jawab instansi harus segera diselesaikan jangan sampai lengah atau berleha-leha karena ketika waktunya sudah mendesak semuanya akan tergesa-gesa bahkan akan terbengkalai.
Hal itu mendapatkan perhatian serius dari Tb. Aujani selaku Aktifis Kabupaten Pandeglang, menurut Tb. Aujani salahsatu instansi yang sering terlambat dalam penanganan pekerjaan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), hal itu dibuktikan dari beberapa kasus keterlambatan segala macam pencairan anggaran, khususnya yang menyangkut anggaran Pemerintah Desa. Seperti DD, ADD, dan BHPRD.
“Kami mengingatkan sekaligus memperingatkan kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang agar menjalankan sugasnya secara optimal, karena saat ini sudah menjelang akhir Tahun, yakni Bulan September dan sebentar lagi akan memasuki Tahun baru. Jangan sampai Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2025 ini terbengkalai tidak tuntas dicairkan tepat waktu.” Tegasnya pada Hari Selasa (16/9/2025).
Kemudian Tb. Aujani juga menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa Dana BHPRD merupakan salahsatu sumber pendapatan sah bagi kas Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten. Peruntukannya adalah guna Pendanaan Pembangunan Desa, Perencanaan Keuangan Desa, Biaya Operasional Desa, Tunjangan dan Insentif.
“Dana BHPRD adalah salasatu sumber pendapatan Desa yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tengah keterbatasan keuangan Desa saat ini diharapkan PEMKAB Pandeglang jangan sampai melalaikan hak Desa-Desa yang sudah menunaikan kewajibannya. Harus segera dicairkan, jangan sampai Tahun Anggaran 2025 ini menjadi seperti Tahun Anggaran 2023.” Pungkasnya.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Tb. Aujani mencoba menghubungi KADIS DPMPD Kabupaten Pandeglang namun belum ditanggapi.”(Tim/red)
Comment