Home » Nasional » Diduga Mafia BBM Bermodus Surat Nelayan, Ribuan Liter Pertalite Disalurkan ke Warung Eceran di Pelabuhan Ratu
IMG-20250919-WA0139
[Sassy_Social_Share]

SUKABUMI, JAWA BARAT|sergap24.com (16 September 2025) – Praktik dugaan mafia BBM bersubsidi kembali terkuak. Sebuah mobil pick-up tertangkap tengah mengangkut 1.750 liter Pertalite bersubsidi dari SPBU Pertamina 3443304, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pengisian dilakukan dengan menggunakan jeriken berukuran 35 liter, sebuah metode berbahaya sekaligus melanggar aturan.

Peristiwa ini bermula ketika awak media bersama Aliansi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) sedang berada di kawasan Pantai Pelabuhan Ratu. Dari kejauhan, mereka melihat aktivitas mencurigakan di SPBU yang jaraknya tidak jauh dari lokasi.

Sekitar pukul 03.30 WIB, sebuah mobil pick-up keluar dari SPBU setelah mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Wartawan yang curiga langsung melakukan pengintaian, dibantu koordinasi lewat grup WhatsApp. Mobil tersebut kemudian berhenti di sebuah rumah yang diketahui milik Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik mobil, Wihanda alias Apep, mengakui bahwa dirinya mengambil Pertalite menggunakan surat nelayan. Namun, yang lebih mengejutkan, ia juga mengakui bahwa BBM tersebut bukan untuk kebutuhan melaut, melainkan dijual kembali ke warung-warung bensin eceran.

Investigasi ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi. Namun, awak media dan BPAN mengaku kecewa dengan respon aparat. Laporan awal tidak ditanggapi serius hingga akhirnya mereka menghubungi Polda Jabar. Barulah setelah itu pihak berwenang turun ke lokasi dan membawa terduga pelaku.

Ironisnya, meski sudah diamankan, terduga pelaku justru tidak ditahan di ruang sel, melainkan terlihat duduk santai di ruang tamu. Sikap aparat ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi awak media dan aliansi yang merasa kerja jurnalistik dan pengawasan publik diabaikan.

Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Modus menggunakan dokumen nelayan untuk membeli BBM subsidi lalu menjualnya kembali jelas merupakan tindak kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat kecil.

Aliansi BPAN dan para wartawan yang mengungkap kasus ini menegaskan bahwa aparat seharusnya bersinergi dengan jurnalis, bukan justru mempersulit. Mereka pun mendesak agar praktik mafia BBM bersubsidi segera ditindak tegas.

“Kami meminta perhatian khusus kepada Bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk turun tangan memantau dugaan bisnis pribadi yang memanfaatkan Pertalite subsidi. Jangan sampai mafia BBM terus merajalela karena lemahnya pengawasan,” tegas perwakilan BPAN.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menyingkap dugaan adanya jaringan mafia BBM yang memanfaatkan celah birokrasi dan dokumen nelayan untuk mengeruk keuntungan pribadi dari BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil.”(tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru