PANDEGLANG|sergap24.com – Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H, yang menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Fungsional di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, diduga jarang masuk kantor selama hampir sebulan penuh tanpa alasan jelas. Dugaan ini memicu sorotan publik dan menuai kritik keras dari insan pers.
Informasi yang dihimpun redaksi detikPerkara menyebutkan, ketidakhadiran H bukan hanya sekali-dua kali, melainkan sudah menjadi rutinitas yang meresahkan. Warga menilai, perilaku ASN tersebut mencerminkan sikap abai terhadap tanggung jawab, padahal gaji dan tunjangan dibayarkan dari uang rakyat.
Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Kasman, menegaskan bahwa ASN seperti H tidak layak dibiarkan terus bekerja tanpa sanksi.
“ASN yang malas dan mangkir tanpa keterangan itu pengkhianatan terhadap rakyat. Mereka digaji dari uang pajak masyarakat, tapi malah seenaknya tidak masuk kantor. Kalau memang terbukti, kami minta Kadis jangan hanya monitoring, tapi langsung tindak tegas,” tegas Kasman dengan nada keras, Jumat (19/9/2025).
Kasman menambahkan, publik selama ini sudah jenuh dengan perilaku ASN yang kerap mangkir namun tetap menerima gaji penuh. Menurutnya, hal semacam ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai ASN itu hanya menghabiskan anggaran tanpa manfaat. Jangan sampai wajah birokrasi Pandeglang tercoreng hanya karena satu oknum penyuluh yang tidak disiplin,” pungkasnya.
Jika terbukti, dugaan mangkir kerja tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang dengan tegas mewajibkan setiap ASN masuk kerja, mematuhi jam kerja, dan melarang meninggalkan tugas tanpa alasan sah. Sanksi atas pelanggaran disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
Menanggapi permintaan klarifikasi resmi dari redaksi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Dr. Nasir, SP., MBA., MP., mengaku belum menerima laporan terkait dugaan tersebut dari jajaran bawahannya.
“Tidak ada informasi ke kabupaten. Nanti saya coba tanyakan ke Korluh (Koordinator Penyuluh) dan JF Kabupaten akan melakukan monitoring serta evaluasi,” ujar Dr. Nasir lewat pesan singkat kepada redaksi.
ASN berinisial H sendiri sempat memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada redaksi. Namun, isi tanggapan itu belum bisa dipublikasikan secara utuh karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Pertanian Pandeglang serta hasil monitoring dan evaluasi internal yang dijanjikan. Publik menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan benar-benar ada langkah nyata untuk menegakkan disiplin dan menjaga martabat ASN di mata masyarakat.”(Tim/red)
Comment