SERGAP24 COM// Riau – Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto membenarkan ada penangkapan terhadap Bintara Polri itu. Dimana Alex ditangkap pada 10 September kemarin saat operasi antik.
“KIta sedang lakukan Operasi Antik Narkotika dan mendapat informasi peredaran narkoba di Dumai. Lalu kita telusuri,” terangnya.
Tim Polda Riau berhasil menangkap sindikat narkoba tersebut. Dimana ada 3 pelaku yakni MR, AY dan Ap dengan barang bukti 1 kg sabu.
Dari keterangan para pelaku inilah petugas mengetahui bahwa barang haram tersebut milik Alexsander yang merupakan Bintara Polri tadi.
“Jadi mereka ini dapat narkoba dari AS (Alexsander). Kemudian hasil penjualan di setor ke AS lewat rekening yang dibuka atas nama orang lain,” kata Anom.
Kartu ATM rekeninge tersebut dipegang oleh AS usai dibuat pada Agustus lalu. Saat ini Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Jadi karena dia anggota Polri aktif, maka akan menjalani dua proses hukum mulai dari sanksi etik dan pidana umum atas kepemilikan sabu,” tandasnya.***(Red)
Sumber. : Rilis
Comment