SERGAP23.COM//Rohil – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil), pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 17.08 Wib tampak tegang, mendadak ramai pengunjung.
Pasalnya, ada dari pihak dua keluarga korban untuk mengikuti jalannya agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil terhadap terdakwa Marcelinus Kuku, yang seorang pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Karaoke See You hiburan malam di Bagansiapiapi beberapa waktu lalu.
Pantauan awak media dalam sidang yang digelar secara virtual dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal SH. MH. Ketua majlis meminta kepada JPU Kejari Rohil untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marcelinus Kuku, seorang petugas keamanan di tempat Karaoke See You tersebut.
salah satu karaoke di Bagan Siapiapi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Bripka Lestari Candra alias Gepeng, dan temannya sebagai warga bisa bernama Rinto .
Sebelum tuntutan dibacakan hingga selesai, Ketua Majelis Hakim sempat menghentikan sidang sejenak untuk memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
“Hari ini sidang masih dalam tahap pembacaan tuntutan, belum sampai pada putusan,” jelas Ahmad Rizal, menenangkan pihak keluarga agar tidak salah paham dengan agenda persidangan.
Setelah penjelasan itu, sidang kembali dilanjutkan. Dari layar monitor, terlihat Jaksa II Lena, S.H. dengan tegas membacakan tuntutannya.
Ia menyatakan, bahwa berdasarkan bukti – bukti dan fakta dalam persidangan bahwa terdakwa Marcelinus Kuku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 KUHP.
Dalam pertimbangan Jaksa, perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut dua nyawa dengan cara keji, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat dan mencoreng wibawa institusi kepolisian.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,” tegas JPU Lena saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan maksimal tersebut, suasana ruang sidang kian tegang .sebagian keluarga ada yang mengeluarkan air mata. Meski terpukul, mereka mengaku lega karena jaksa menuntut hukuman maksimal.
Usai pembacaan tuntutan, ketua Hakim Ahmad Rizal memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang kita ditunda hingga Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa,” ujar Ahmad Rizal menutup sidang sambil mengetuk palunya .
Di luar ruang sidang, suasana keluarga terlihat masih terharu dan berusaha menenangkan diri. Awak media yang menunggu sejak awal persidangan mencoba meminta tanggapan atas tuntutan jaksa.
“Kami sudah mendengar langsung apa yang dibacakan jaksa. Tuntutan itu memang berat, tapi tidak lebih berat dari kehilangan yang kami rasakan. Anak kami dibunuh dengan cara keji, dan kami hanya ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” ucap ayah korban lirih,
“Biarlah hukum memberikan ganjaran setimpal. Kami berharap putusan hakim nanti benar-benar memberi rasa keadilan bagi keluarga kami,” pungkas ayah korban .
Menurut kronologis dalam uraian dakwaan JPU, tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025 di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagansiapiapi.
Korban (Alm)Herman alias Rinto melintas dengan motor berknalpot brong dan sempat ditegur terdakwa Marsel. Namun teguran diabaikan, hingga korban tetap melaju menuju Karaoke See You.
Tersinggung, terdakwa mengejar dengan membawa pisau 30 centimeter. Setibanya di parkiran karaoke, terdakwa menuding korban lalu terjadi adu mulut. Dalam keributan itu, terdakwa menikam korban Rinto hingga tewas di tempat, serta turut menghabisi rekannya Bripka Lestari Candra alias Gepeng yang saat itu ingin melerai. Namun naas juga baginya, ia juga ikut jadi korban dalam perkelahian itu. ( **** )
Sumber. : Rilis
Comment