Pekanbaru– Ada yang ganjil saat Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) di Pekanbaru, Rabu (1/10/25) tampak Seorang Top Manajemen PT. PHR langsung kabur alias tak mau masuk kantor .
Padahal aksi dari HIPEMAROHI-Pekanbaru itu mendesak Direktur PT. PHR segera mundur dari jabatannya dan menuntut pertanggungjawaban manajemen PT.PHR terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan minyak di blok rokan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kordinator lapangan (Korlap) 2, Andri Putra Kurniawan dalam orasinya mengatakan bahwa tuntutan mereka telah disampaikan kepada perwakilan PT.PHR yang ada di Rokan hilir semenjak 6 bulan lalu, namun hingga hari ini tuntutan meraka tidak direspon hingga pada puncaknya melakukan aksi langsung ke kantor utama PT.PHR.
Andri Putra Kurniawan ingin langsung menyampaikan aspirasinya kepada direktur PT. PHR dan jajaran manajemennya dengan tujuan agar dapat segera direspon oleh PT. PHR, namun sayangnya top manajemen dari PT. PHR tiba-tiba tidak masuk kantor, hal ini menuai kekecewaan dari para pengunjuk rasa.
Sementara dari pantauan, salah satu dari pengunjuk rasa memaksa memasuki halaman kantor PT. PHR dan dihadapan staf PT.PHR, Ketua HIPEMAROHI membacakan tuntutannya, sambil menantang staf PT.PHR. “Apakah Bapak mampu memenuhi tuntutan Kami ?
“Kami datang kesini bukan mau bikin onar, melainkan ingin menyampaikan aspirasi kami mewakili penderitaan rakyat yang terdampak langsung akibat kerusakan lingkungan.”Kata Ketua HIPEMAROHI M.Yusuf dihadapan Staf PT.PHR.
Adapun, 6 Tuntutan yang disampaikan massa aksi dari HIPEMAROHI, diantaranya:
1 . Menuntut Direktur Utama PT. PHR beserta jajaran manajemen yang terkait secara moril untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena dianggap menutup mata serta melakukan pembiaran terhadap dampak lingkungan di wilayah operasional PT. PHR.
2 . Menuntut PT PHR bertanggung jawab atas keseluruhan kerugian yang dialami masyarakat terdampak, baik kerugian moril, maupun materil sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
3 . Menuntut PT. PHR segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terukur serta memastikan tidak terulang kembali kejahatan serupa di kemudian hari.
4. Menuntut PT. PHR melibatkan perusahaan lokal dan masyarakat sekitar secara aktif dalam setiap proses pengelolaan serta perlindungan lingkungan di wilayah operasional.
5 . Menuntut PT. PHR memindahkan Corsec di wilayah Bangko Balam yakni Sdr. Wahyu Kurniawan dan Sdr. Farhan karena dinilai tidak kompeten dan tidak mampu menanggapi aspirasi masyarakat maupun mahasiswa secara profesional.
6 . Menegaskan bahwa apabila PT. PHR tidak mengindahkan tuntutan ini dalam waktu 3 x 24 jam, maka masalah ini akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum dan melibatkan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comment