Home » Padeglang » RSUD Aulia Pandeglang Diduga Persulit Pasien BPJS, GWI: “Jangan Permainkan Hak Rakyat Kecil
IMG-20251002-WA0059
[Sassy_Social_Share]

PANDEGLANG|sergap24.com – Polemik pelayanan pasien BPJS kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Pandeglang. Kasus terbaru dialami Kasa, warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, yang mendapat perlakuan tidak adil dari pihak RSUD Aulia Pandeglang.

Kasa diketahui masuk perawatan usai Dzuhur. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika keluarga meminta pasien pulang, pihak rumah sakit justru menahan dengan dalih pasien menderita penyakit parah. Ironisnya, menurut keterangan keluarga, pihak RSUD menyampaikan bahwa jika pasien tetap bersikeras ingin pulang, maka status pembiayaan otomatis berubah menjadi pasien umum, bukan lagi BPJS—padahal sejak awal Kasa resmi masuk menggunakan jalur BPJS Kesehatan.

Dugaan manipulasi status pasien ini jelas mencoreng amanah pelayanan kesehatan publik. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis tanpa diskriminasi. Bahkan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan non-diskriminatif.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak peserta BPJS maupun memutus hak pesertanya secara sepihak. Jika benar RSUD Aulia melakukan praktik tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan maladministrasi serius.

Menanggapi hal itu, Ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar Jumat (03/10/2025).

“Ini jelas bentuk arogansi dan pelecehan terhadap hak rakyat kecil. BPJS Kesehatan itu hak masyarakat, dijamin undang-undang, bukan barang dagangan yang bisa dipermainkan oleh pihak rumah sakit,” tegas Raeynold di hadapan awak media.

Raeynold juga menyoroti potensi praktik kotor yang merugikan rakyat. “Kalau benar pasien dipaksa harus bayar umum hanya karena ingin pulang, ini bukan sekadar maladministrasi. Ini indikasi adanya penyimpangan serius yang bisa masuk ranah pidana. Kami minta Dinas Kesehatan dan BPJS segera turun tangan, audit, dan usut tuntas kasus ini,” tambahnya.

Lebih jauh, GWI memperingatkan manajemen RSUD Aulia Pandeglang agar tidak lagi mempermainkan rakyat kecil. “Masyarakat miskin sudah cukup susah mencari nafkah. Jangan sampai rumah sakit milik pemerintah yang seharusnya menjadi benteng pelayanan malah berubah menjadi ladang bisnis yang mencekik rakyat,” pungkasnya.

1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 55: Fasilitas kesehatan yang menolak peserta BPJS dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama dengan BPJS.

3. Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 2 ayat (1): Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis pasien tanpa diskriminasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga gugatan perdata dari pasien/keluarga pasien.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Aulia Pandeglang belum terkonfirmasi. Publik kini menunggu, apakah rumah sakit ini berani jujur dan terbuka memberikan klarifikasi, atau justru memilih bersembunyi di balik alasan birokrasi.

Karena jika dugaan ini benar, maka RSUD Aulia Pandeglang bukan lagi layak disebut rumah sakit, melainkan rumah bisnis yang tega menjual hak rakyat kecil atas nama kesehatan.”(Tim/red)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru