SERGAP24.COM //TANJUNG MELAWAN – Diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang pria bernama Suratman alias Sures terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil AKBP, Isa Imam Syahroni SIK.MH, dikonfirmasi melalui Kapolsek TPTM, IPDA Bonni Ferdy Sagala SH.MH, Rabu (1/10/2025) membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, korban yang juga merupakan istri dari pelaku yaitu bernama Erni Erviana berusia sekitar 36 tahun. Sementara pelaku atau suaminya berusia sekitar 40 tahun.
“Pasangan suami istri ini merupakan warga Jalan Parit Alai, RT. 027, RW 006, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil,” terang Kapolsek.
Kronologis kejadiannya Kapolsek menjelaskan, pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 19.00 Wib, pelapor ( korban ) sedang berada di rumah orang tua nya yang beralamat di Jalan Parit Alai, RT. 027, RW. 006, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.
Kemudian datang terlapor ( pelaku ) dengan mengatakan “Er tandatangani ini” pelapor jawab “Iya” dan terlapor mengatakan “Engak ada pena”, lalu terlapor pulang ke rumah yang jaraknya tidak jauh dari rumah orang tua korban.
Pada saat pelaku datang kembali ke rumah orang tua korban, lalu korban menanda tangani surat keterangan perceraian. Dan setelah menandatangani surat perceraian, korban bertanya “Kau mau kemana” jawab terlapor “Mau kerja”.
Terus korban mengatakan “Kalau abang mau pergi pamitan sama anak-anak”. Mendengar hal itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah Badik (pisau) dan menikam pada bagian perut korban sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak tembus hanya mengeluarkan darah.
Kemudian pelaku kembali menikam korban pada bagian leher sebanyak 2 (dua) kali, yang mana korban berusaha menahan dengan mengunakan tangan sebelah kiri, dan pelaku mencekik leher korban, yang mana akibat dari tikaman itu korban menyelamatkan diri berlari menuju jalan.
Lalu korban di tolong oleh masyarakat setempat, dan pelaku melarikan diri. Dan akibat dari penikaman itu korban di larikan oleh masyarakat ke Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang, dimana saat itu korban mengalami luka pada bagian perut, leher dan tangan sebelah kiri, yang mana pada bagian leher mendapat 5 (lima) jahitan, sedangkan pada bagian lengan sebelah kiri mendapat 3 (tiga jahitan).
“Akibat dari kejadian itu pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah putih Tanjung Melawan, guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kronologis penangkapannya lanjut Kapolsek, pada hari itu juga, tepatnya sekira pukul 19.15 Wib, team Opsnal unit Reskrim Polsek TPTM mendapat informasi tersebut.
“Mendapat informasi, saya perintahkan Kanit Reskrim dan team untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Bonni.
Lanjutnya, berbekal dari informasi korban yang selamat beserta keluarga yang ditemui oleh team opsnal di Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang, team opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku, yang sebelumnya melarikan diri setelah sempat diamankan oleh warga.
Dari hasil penyelidikan team opsnal melalui No Hand Phone yang digunakan oleh pelaku menunjukan bahwa pelaku berada di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.
Lalu dilakukan pencarian terhadap pelaku di sekitaran kebun sawit yang menghubung kan Kecamatan Rimba Melintang dengan Kecamatan TPTM. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya team opsnal berinisiatif mencoba menghubungi pelaku menggunakan Hand Phone, dan ternyata di angkat oleh pelaku. Kemudian Kanit Reskrim dan team opsnal berbicara kepada pelaku, untuk meminta agar pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan nya.
Setelah diberikan pemahaman kepada pelaku, selanjutnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan meminta agar team Opsnal menjemput pelaku di Jalan Sukatani, Kecamatan Rimba Melintang. Tepatnya di kebun sawit milik warga.
Setelah bertemu, team opsnal langsung mengamankan dan diproses selanjutnya Di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Malawan,Polres Rokan Hilir (Red)
Sumber. : Humas Polres Rohil
Comment