PANDEGLANG|sergap24.com — Objek wisata yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal marak ditemukan tepatnya di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten Jumat(3/10/25)
Lantaran itu, keberadaannya dikeluhkan oleh para pengelola wisata yang resmi karena dianggap merugikan.
Pengelola wisata Pantai yang enggan disebutkan namanya ke media mengeluhkan maraknya objek wisata pantai yang diduga ilegal di kawasan sepanjang jalan raya Panimbang – Tanjunglesung. Ia mengemukakan, banyak akses wisata pantai sepanjang jalan raya menjadi tempat masuk wisata.
“Kalau kita lihat di sepanjang jalan raya Panimbang – Tanjunglesung, terus terang saja banyak tempat wisata baru (izinnya) saya masih mempertanyakan,” katanya di salah satu wisata Pantai.
Keberadaan objek wisata pantai diduga ilegal tersebut, lanjutnya, sangat merugikan pengelola wisata resmi, karena perbandingan harga tiketnya dengan objek wisata ilegal sangat jauh.
Sementara di sisi lain, masih kata dia, jika para wisatawan masuk ke tempat wisata ilegal, dipastikan tidak ada jaminan asuransi termasuk kepastian pertanggungjawaban bila terjadi bencana yang menimpa para wisatawan.
Untuk itu, pelaku wisata meminta kepada pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jelas merugikan pelanggan-pelanggan kami kan tahunya sudah berasuransi dan harganya jelas beda. Mereka (Ilegal red) bahkan tidak ditetapkan, ya tarifnya seikhlasnya saja kadang mereka terima dan ini menurut kami adalah pungutan liar yang mesti ditertibkan. Dan kami minta kepada pemerintah untuk segera menertibkan wisata pantai yang diduga tidak berizin,”ujarnya.
Ditempat terpisah Widiasmanto Ketua PHRI Kabupaten Pandeglang mengatakan
” Waalaikumsalam pak.
Saya persisnya perihal itu kurang tahu persis lokasi dan siapa pengelola nya bila ini terjadi saran kami bahwa, dilokasi destinasi tersebut baiknya diperlukannya kajian dan penelitian keperuntukan destinasi yang diperlukan pengembangan nya dan tentu terkait status lahan tanah tetap diperlukan agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Serta sebaiknya pemerintah daerah juga proaktif lakukan pembinaan dan sosialisasi serta sebaiknya pelaku usaha pariwisata agar taat pada aturan bagaimana caranya dan tidak harus langsung diberikan sangsi bila ada kesalahan namun perlu di rangkul diajak bicara agar sesuai dengan tata ruang dan fungsi dari lahan tersebut.
Dan kita perlu apresiasi atas niat pelaku usaha untuk menumbuhkan destinasi dan bisa jadi justru perlu dibantu promosi selama destinasi tersebut sudah sesuai dengan keperuntukanya,” urainya.”(Tim/red)
Comment