PANDEGLANG|sergap24.com – Ironis dan memalukan! Di tengah gencarnya program pemerintah pusat meningkatkan mutu pendidikan dasar, kondisi SDN Tanjungjaya 3 Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang justru memperlihatkan potret buram pengelolaan dana pendidikan.
Pantauan awak media di lokasi menemukan fakta mencengangkan: bangunan sekolah tampak kumuh, jendela banyak yang bolong tanpa kaca, serta keramik di beberapa ruang kelas pecah dan retak. Pemandangan tersebut jelas tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Keanehan muncul ketika media mencoba mencermati papan informasi penggunaan anggaran Dana BOS yang terpajang di sekolah tersebut. Tercatat nominal fantastis, namun hasil di lapangan jauh dari kata layak. Diduga kuat pengelolaan Dana BOS di SDN Tanjungjaya 3 tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat kondisi sekolah yang tidak kunjung diperbaiki.
“Kami lihat tiap tahun sekolah ini dapat bantuan BOS besar, tapi kondisinya malah makin rusak. Anak-anak belajar di ruang kelas yang kaca jendelanya bolong, lantainya pecah. Ini uangnya lari ke mana?” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap kepala sekolah wajib menggunakan dan melaporkan anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Tanjungjaya 3 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi terkait dugaan tidak jelasnya penggunaan dana BOS tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah tersebut agar tidak terus menjadi ladang penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan dan masa depan anak-anak bangsa.”(Tim/red)
Comment