TANGERANG|sergap24.com – Aroma pelanggaran terhadap fasilitas umum kembali menyeruak di Kabupaten Tangerang. Proyek galian kabel SKTM 20 KV milik PLN UP3 Cikupa yang dikerjakan oleh Subkontraktor PT Hilman di Jalan Raya Serang – Pasar Gembong, Kecamatan Balaraja, diduga kuat membongkar trotoar dan badan jalan nasional tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Anggota Investigasi Dewan Pengurus Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Panji, dengan nada tegas menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perusakan fasilitas publik yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami mendesak pihak berwenang agar segera menindak tegas perusahaan yang sudah merusak trotoar dan badan jalan umum. Ini bukan hal sepele, ini perusakan fasilitas publik yang dibiayai uang rakyat! Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada pihak berwenang agar ada tindakan nyata, bukan hanya penyetopan pekerjaan,” tegas Panji, Sabtu (11/10/2025).
Tak berhenti di situ, Panji juga menyoroti aspek teknis pelaksanaan pekerjaan galian kabel yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
“Sebagai Anggota Investigasi DPN LSM Gerhana Indonesia, saya turun langsung ke lapangan. Saya melihat sendiri ada galian yang kedalamannya kurang dari 60 sentimeter. Padahal, secara teknis seharusnya galian SKTM 20 KV memiliki kedalaman tertentu untuk keamanan instalasi bawah tanah. Fakta ini harus dibuktikan dan ditindak,” ujarnya dengan nada geram.
Panji menegaskan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Manager PLN UP3 Cikupa guna meminta klarifikasi resmi terkait izin galian dan standar teknis pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan pastikan tidak ada lagi proyek asal-asalan yang merusak fasilitas umum di wilayah Banten,” pungkasnya.”(Tim/red)
Comment