PANDEGLANG|sergap24.com — Ramainya pemberitaan soal dugaan oknum guru ASN yang merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Karim, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cikeusik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.
“Saya baru tahu informasi yang ini, karena yang saya tangani itu yang berkaitan dengan PPPK paruh waktu. Kalau PPPK yang sudah jalan, saya belum ada laporan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menanggapi tegas. Ia menilai kasus rangkap jabatan oleh ASN, apalagi seorang guru, merupakan bentuk pelanggaran etik dan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan persoalan sepele. ASN punya aturan yang jelas. Kalau benar guru tersebut masih aktif dan merangkap jabatan di BUMDes, itu pelanggaran nyata terhadap aturan ASN. Jangan dibiarkan, segera tindak,” tegas Raeynold dengan nada geram.
Nada serupa disampaikan Andi Irawan, Aktivis Bara Api, yang mendesak agar pemerintah kecamatan dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas.
“Kalau terbukti, copot jabatannya sekarang juga! Jangan tunggu ramai dulu baru bertindak. Ini soal integritas ASN dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menduga adanya pembiaran dari oknum pejabat terkait. Publik kini menanti sikap tegas Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.”(Tim/red)


























Comment