PANDEGLANG|sergap24.com — Polemik penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, makin memanas. Setelah sebelumnya ramai dugaan pungutan liar (pungli), kini mencuat temuan baru terkait penggunaan mesin EDC Brilink sewaan dari luar kecamatan untuk proses pencairan bantuan warga.
Seorang perangkat Desa Cipinang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa mesin yang digunakan bukan milik agen setempat.
“Mesin EDC Brilink untuk pencairan PKH kami dapat sewa dari teman orang Menes,” ungkapnya singkat.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur resmi penyaluran bantuan, mengingat penggunaan mesin EDC tidak resmi dapat membuka potensi penyalahgunaan dan tidak sesuai standar bank penyalur program sosial nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, H. Wawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku akan segera mengambil langkah pemeriksaan lapangan.
“Senin saya asesmen ke TKP,” tegasnya.
Asesmen ini diyakini menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan ratusan KPM di Cipinang.
Di tengah memanasnya pemberitaan, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang mengambil langkah tegas. Melalui surat resmi bernomor 055/GWI-DPC/XI/2025, tertanggal 15 November 2025, GWI meminta klarifikasi langsung kepada Dede, Korcam Pendamping PKH Kecamatan Angsana.
Surat yang dikirim dari sekretariat GWI di Desa Babakan Lor, Kecamatan Cikedal itu menuntut penjelasan atas tiga poin krusial:
1. Status dan capaian PKH di Desa Cipinang, termasuk progres penyaluran.
2. Distribusi BPNT dan berbagai kendalanya.
3. Upaya pengawasan untuk memastikan hak KPM tidak dipotong dan tidak disalahgunakan.
Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak simpang siur.
“Kami ingin informasi yang beredar terkonfirmasi dengan baik, supaya masyarakat tidak dikaburkan informasi yang tidak jelas,” tegas Raeynold.
Sorotan tajam juga datang dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang. Sekjennya, Jaka Somantri, menilai kisruh PKH–BPNT di Cipinang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pendamping PKH.
“Kalau pengawasannya lemah begini, masyarakat yang dirugikan. Lalu apa sebenarnya fungsi pendamping PKH? Mereka kan ditugaskan memastikan bantuan tepat sasaran, bukan hanya hadir saat pencairan,” tegas Jaka.
Ia menambahkan bahwa pendamping PKH adalah penjaga pertama jalannya program sosial pemerintah. Bila fungsi ini tidak berjalan, maka berbagai dugaan praktik curang mudah terjadi.
“Pendamping PKH itu ujung tombak kontrol. Kalau peran ini mandek, wajar muncul kegaduhan seperti sekarang,” ujarnya.
Dengan mencuatnya temuan EDC sewaan, surat permintaan klarifikasi dari GWI, serta kritik keras AWDI, sorotan publik kini tertuju pada Korcam Pendamping PKH Kecamatan Angsana dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
Warga berharap asesmen Dinsos dan jawaban resmi Korcam PKH dapat segera menjelaskan duduk persoalan, memastikan penyaluran bantuan kembali mengikuti aturan, serta menghilangkan potensi pungli maupun penyalahgunaan wewenang.
Kisruh ini masih berlanjut—dan publik menunggu siapa yang akhirnya bertanggung jawab.”(Tim/red)


























Comment