PANDEGLANG|sergap24.com — Pemberitaan mengenai Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh seluas 10 hingga di bawah 15 hektare pada Paket 1 di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp 4.55.378.136,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten itu digarap oleh CV Kraton Mega Karya dengan pengawasan dari CV Nura Karya Konsultan, berdasarkan Kontrak Nomor 600/SPK.08.3/BPKM/PERKIM.3/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan proyek tersebut.
Pekerja Tak Dilengkapi APD, Material Paving Banyak yang Patah
Dari hasil observasi langsung di lokasi, para pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini dianggap sangat berbahaya dan menunjukkan indikasi kelalaian dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Tidak hanya itu, material paving block yang digunakan pun terlihat banyak yang patah, retak, bahkan tidak layak pasang. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kualitas material yang disuplai ke proyek tersebut berada di bawah standar teknis yang seharusnya.
Ketika salah seorang pekerja ditanya terkait keberadaan pihak pengawas di lapangan, jawaban yang diberikan justru menambah tanda tanya soal profesionalisme pengawasan.
“Konsultan lagi makan mi mungkin, dan mandor juga tidak tahu,” ujarnya singkat.
Organisasi Wartawan Kabupaten Pandeglang Angkat Bicara
Ramainya pemberitaan terkait dugaan kejanggalan proyek ini membuat sejumlah organisasi wartawan yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI)—yang di dalamnya terdapat GWI, AWDI, LIN, dan Bara Api DPC Pandeglang—turun memberikan tanggapan.
Raeynold Kurniawan – Ketua GWI DPC Pandeglang
menilai bahwa persoalan ini muncul karena lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait.
“Pengawasan harus diperketat. Jika dibiarkan, kualitas pekerjaan akan buruk dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Andi Irawan – Ketua Bara Api meminta dinas terkait untuk tidak tutup mata terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Kami minta dinas jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Turun lihat sendiri kondisi lapangan. Jangan tutup mata,” tegasnya.
Jaka Somantri – Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemberitaan dan meminta transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat. Harus transparan, harus memenuhi standar. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten maupun pihak pelaksana dan konsultan pengawas proyek. Publik berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.”(Tim/red)


























Comment