PANDEGLANG Sergap24.com– Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya di Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang mencuat. Minimnya laporan keuangan, tidak adanya publikasi kegiatan, serta absennya sosialisasi kepada masyarakat membuat publik mempertanyakan secara serius peran dan tanggung jawab Kepala Desa Tunggal Jaya sebagai pihak yang secara hukum diwajibkan melakukan pengawasan.
Sejumlah kontrol sosial bahkan menilai ada indikasi kuat pembiaran terhadap ketidakteraturan manajemen BUMDes selama Tahun Anggaran 2024–2025.
BUMDes Maju Jaya yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru dikeluhkan karena tidak pernah mempublikasikan laporan keuangan maupun perkembangan usaha. Kondisi ini bertentangan dengan Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 yang mewajibkan BUMDes dikelola secara transparan, akuntabel, serta wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan keterbukaan informasi publik dan pembinaan terhadap seluruh aset desa, termasuk BUMDes. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya—laporan keuangan tidak ada, kegiatan usaha tidak jelas, dan masyarakat tidak pernah diberi akses informasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal AWDI Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, kepada Redaksi Senin (24/11/2025) menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang rakyat dan kewajiban hukum pemerintah desa.
“Kalau laporan keuangan BUMDes tidak pernah dibuka ke publik, itu bukan hanya persoalan administrasi. Ini sudah masuk kategori dugaan pembiaran oleh Kepala Desa. Kades wajib membina dan mengawasi BUMDes. Kalau sampai gelap begini, publik wajar curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegas Jaka Somantri.
Ia juga menambahkan bahwa ketertutupan informasi seperti ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan dan memicu kerugian bagi masyarakat desa.
“AWDI meminta Kepala Desa Tunggal Jaya bersikap kooperatif, buka laporan keuangan, buka data kegiatan, dan jangan sampai ada upaya menghambat akses informasi. BUMDes itu milik masyarakat, bukan milik segelintir orang,” sambungnya.
Redaksi SekilasNKRInews.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor 062/Redaksi-SKL/XI/2025 kepada Ketua BUMDes Maju Jaya untuk meminta penjelasan terkait:
1. Penggunaan lengkap anggaran BUMDes TA 2024–2025.
2. Kegiatan dan unit usaha yang berjalan, serta kesesuaiannya dengan rencana kerja.
3. Laporan keuangan semester maupun tahunan yang tidak tersedia untuk publik.
4. Dugaan minimnya sosialisasi dan akses informasi bagi masyarakat.
5. Status audit internal maupun eksternal dan hasilnya.
Namun, sejumlah warga menilai bahwa tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada pengurus BUMDes, karena Kepala Desa merupakan pihak yang wajib memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
Redaksi memberi waktu kepada pengurus BUMDes maupun Kepala Desa Tunggal Jaya untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat UU Pers. Jika tidak ada tanggapan resmi, pemberitaan investigatif akan dilanjutkan berdasarkan hasil temuan dan data yang telah dikumpulkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tunggal Jaya dan Direktur BUMDes Maju Jaya belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran dan ketertutupan pengelolaan BUMDes Maju Jaya.”(Tim/Red)


























Comment