PANDEGLANG| Sergap24.com,– Polemik insentif kader dan guru ngaji Desa Cikayas Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, yang belum dibayarkan selama 10 bulan penuh kini menyeret nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Meski Kepala Desa Cikayas telah menyampaikan pernyataan yang membingungkan publik, sorotan kini bergeser kepada DPMPD sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasalnya, perihal mangkraknya insentif selama hampir satu tahun dinilai sebagai bukti nyata bahwa DPMPD Pandeglang gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin insentif desa dapat terabaikan selama berbulan-bulan tanpa ada tindakan tegas dari DPMPD. Beberapa pemerhati desa menilai bahwa diamnya DPMPD menunjukkan lemahnya peran mereka sebagai instansi teknis.
Ketua GWI Pandeglang, Reynold Kurniawan, menegaskan: “DPMPD bertugas membina dan mengawasi pemerintah desa. Kalau sampai insentif 10 bulan tidak dibayar dan DPMPD tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, itu menunjukkan pengawasan mereka mandul.”
Ia bahkan menduga bahwa DPMPD terlalu sering pasif dan tidak mampu mencegah kesalahan administrasi di desa-desa.
“Ini bukan kasus pertama. Banyak desa bermasalah dan DPMPD sering terlambat merespons. Lalu apa fungsi pengawasan?“Pandeglang butuh DPMPD yang aktif, bukan sekadar formalitas kantor saja.”
Ketua BARA API, Andi Irawan, menegaskan bahwa DPMPD tidak bisa bersembunyi di balik dalih teknis.
“DPMPD itu pembina desa. Kalau desa salah kelola atau tidak transparan, DPMPD harus turun tangan. Tidak bisa hanya mengawasi di atas kertas.”
Ia menambahkan, Insentif 10 bulan tidak dibayar itu bukan kesalahan kecil. DPMPD wajib bertindak, bukan menunggu kisruh baru bergerak. Itu kelalaian.”
Menurut Andi, persoalan ini menunjukkan bahwa DPMPD gagal mendeteksi dini masalah keuangan desa dan gagal mencegah dampak sosial bagi kader yang menggantungkan hak mereka.
Beberapa akademisi juga menilai bahwa DPMPD harus bertanggung jawab karena, diduga tidak melakukan evaluasi reguler terhadap APBDes, tidak mendeteksi kegagalan realisasi anggaran selama 10 bulan, tidak memberi teguran atau pembinaan kepada Pemerintah Desa Cikayas lebih awal serta tidak memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat saat polemik mencuat.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPD Pandeglang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait:
Apakah mereka mengetahui insentif desa belum dibayar?
Apakah mereka pernah melakukan pembinaan atas keterlambatan realisasi?
Apa langkah korektif yang akan diambil?
Jika DPMPD tetap pasif, publik menilai lembaga tersebut tidak lebih dari institusi administratif tanpa pengaruh nyata, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa di Pandeglang akan terus merosot.”(Tim/red)


























Comment