PANDEGLANG|sergap24.com — Kisruh dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang oleh oknum kepala desa kembali menjadi sorotan publik. Ratim, salah satu perangkat desa yang mengaku diberhentikan tanpa prosedur, mendatangi Kantor Kecamatan Angsana untuk meminta kejelasan atas statusnya.
Kedatangan Ratim bukan tanpa dasar. Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Wildan, Kabid DPMPD Kabupaten Pandeglang, agar dirinya kembali bekerja seperti biasa.
“Pak Wildan menyuruh saya masuk kerja lagi, tapi saya harus konfirmasi dulu ke Camat,” kata Ratim.
Namun yang mengejutkan, setibanya di Kantor Kecamatan Angsana, respons Camat justru menambah tanda tanya besar.
“Camat bilang ke saya, ‘Saya akan konfirmasi dulu ke pemdes.’ Saya merasa aneh… ada apa dengan Pak Camat?” ujar Ratim heran.
Sikap Camat yang terkesan menunda dan tidak memberikan kepastian langsung dianggap janggal oleh Ratim. Padahal, berdasarkan aturan, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sepihak dan harus melalui mekanisme yang jelas serta mengacu pada kebijakan kabupaten.
Ramainya polemik ini membuat Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, turut memberikan tanggapan. Ia menilai adanya dugaan kejanggalan yang harus segera diluruskan oleh pihak kecamatan maupun desa.
Menurut Raeynold, jika benar ada instruksi dari DPMPD agar perangkat kembali bekerja, maka kecamatan seharusnya tidak memperlambat proses klarifikasi.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika ada perangkat desa yang diberhentikan tanpa dasar, lalu ada instruksi kabupaten yang terkesan diabaikan, publik berhak bertanya: sebenarnya ada apa?” tegas Raeynold.
Ia menambahkan bahwa GWI akan memonitor kasus ini dan siap meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait bila diperlukan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Camat Angsana maupun kepala Desa Cipinang terkait alasan pemberhentian maupun dasar penundaan klarifikasi. Minimnya informasi ini justru memicu spekulasi publik tentang adanya dugaan permainan di balik proses tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepatuhan terhadap aturan yang semestinya dijalankan.”(Tim/red)


























Comment