PANDEGLANG|sergap24.com – Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp115.000.000 yang bersumber dari APBN T.A 2025, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Tunas Harapan tersebut diduga menggunakan material batu bekas, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
. 
Sejumlah warga di sekitar lokasi proyek mengaku heran melihat jenis material yang digunakan. Menurut mereka, sebagian batu yang dipasang tampak seperti material bongkaran yang tidak layak untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi.
. 
Mereka juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, mengingat proyek ini merupakan program pemerintah pusat yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
. 
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Poktan Tunas Harapan belum dapat dikonfirmasi meski telah diupayakan melalui sambungan komunikasi.
Sementara itu, Jaka Somantri, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi harus segera disikapi serius oleh pemerintah daerah.
“Kami menilai ada indikasi kelalaian dalam pengawasan. Proyek dengan anggaran negara seharusnya diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Jika benar menggunakan batu bekas, ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegas Jaka.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kebenaran temuan tersebut.”(Tim/red)


























Comment