Karena perbuatan itu merupakan khianat dan tidak amanah yang seharusnya menjadi sifat yang melekat dengan seorang muslim
WNMNews.TV, JAKARTA – Korupsi, kata ini lagi, dan hampir setiap hari kita menyaksikan atau mendengar berita tentang korupsi yang semakin akut dan melibatkan banyak pejabat pemangku negara. Ditambah sikap ‘adem ayem’ untuk menyikapi korupsi dalam praktik formal politik di RI cukup menonjol.
Belum lama ini, dua Kepala Daerah kembali terjaring OTT KPK. Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terus bertambah, publik dibuat geram dengan operasi senyap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua Kepala Daerah baru – baru ini, yakni OTT Walikota Bekasi dan Bupati Penajam Paser Utara.
Khusus Kabupaten Penajam Paser Utara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan ibu kota pindah yang kemungkinan besar ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Rahmat Effendi, Walikota Bekasi sebagai tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
Kemudian, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan terkait suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) hingga izin sawit.
Praktik politik uang secara jorjoran untuk memenuhi syahwat kekuasaan terkesan dibiarkan. Fatwa tentang pengharaman ‘money politics’ atau ‘sumbangan yang diberikan pada masa kampanye pada kelompok yang memilki basis umat’ tidak terdengar.
Begitu halnya dengan langkah sistematik dan berkesinambungan untuk memerangi korupsi dari organisasi agama tidak terdengar. Pada tataran masyarakat, bahkan ada suara yang menyarankan ‘menerima uang’ dari caleg atau calon eksekutif sebagai praktik yang lumrah dalam konteks ‘urusan memilih ialah hak pribadi (bebas)’.
Sekilas, ide atau saran itu dari kepentingan ekonomi dan politik tampak lumrah karena menyangkut kesempatan. Namun, dari sudut pendidikan moral (akhlak), ide itu ibarat madu dan racun yang diaduk menjadi satu lantas menjadi minuman sehari-hari.
Tawaran itu dapat memberi efek negatif terhadap penanaman akhlak mulia di kalangan warga bangsa, misalnya ketulusan (ikhlas) sebagai dasar amal saleh. Ikhlas berada dalam hati (spiritual) seseorang dan hanya dirinya, serta Tuhan (Allah) mengetahui ketulusannya.
Dari perspektif pendidikan moral, gagasan itu akan merusak proses penanaman nilai mulia yang diperlukan bagi pembangunan dan kelangsungan kehidupan bangsa. Sikap permisif terhadap tindakan seperti itu menjadi preseden bagi pengabsahan secara sosial terhadap praktik petty corruption, terutama red tape atau grey area korupsi.
Mengapa Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat atau bangsa agamais ternyata tingkat atau praktik korupsinya tinggi? Pendekatan dan metode apa yang tepat dalam melaksanakan pendidikan agama dalam jalur formal (sekolah) dan masyarakat, agar intoleransi terhadap segala macam praktik korupsi tumbuh kukuh sebagai perwujudan ‘iman dan ihsan’?
Para cendekiawan agama dan Barat memberi perhatian khusus terhadap isu korupsi vs agama. Termasuk peran agama dalam pemberantasan korupsi. Agama-agama, sebagaimana diungkapkan North & Gwin (2006), memiliki ajaran yang mengatur tata kehidupan termasuk ajaran yang tidak menoleransi praktik-praktik korupsi dalam pelbagai dimensi.
Oleh sebab itu, agama mempunyai peran sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Juga rasa memiliki agama dan ibadah ritual, seperti sembahyang di rumah ibadah mempunyai makna dimensi sosial (wadah silaturahim) yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi praktik korupsi. Misalnya, dalam bentuk saling mengingatkan bahwa keserakahan mendorong seseorang berbuat jalan pintas tanpa memperhitungkan haram dan halal (North dan Gwin: 2006; Flavin dan Ledet: 2008) .
Dalam khazanah Islam, misalnya, terdapat istilah atau kata mengandung pengertian sepadan dengan korupsi. Rasya (menyuap) yang kemudian berkembang menjadi rasywah berarti batil (suapan atau uang sogok). Rasywah memiliki pengertian ‘pengubahan sesuatu yang baik menjadi buruk akhlak. Cara dan perbuatan, penyelewengan, penggelapan, kelumpuhan dan kebusukan moral sebagai akibat bercampurnya yang murni dengan yang kotor (Hasan: 2004)’.
Selain kata-kata tadi, dalam Alquran terdapat kata kunci yang secara konseptual memiliki pengertian sepadan atau lebih dengan korupsi, yaitu al-baahil, dakhal, ghalla, al-ghulul, al-khabits, dan jasad. Al-bathil digunakan untuk menunjuk tindakan yang bertentangan dengan norma, yaitu mengambil hak orang lain, atau kesengajaan seseorang mencampuradukkan hak orang lain dengan hak dirinya. Lalu memakan hak orang lain dengan cara tidak baik atau mungkar.
Dakhal mengandung pengertian sumpah atau perjanjian antara beberapa pihak yang saling menipu. Selain itu, ghulul memiliki pengertian pengkhianatan atau tindakan curang seperti dalam pembagian pampasan perang.
Kata al-ghulul juga berarti mengambil upah melebihi hak sebenarnya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Abu Dawud; “barang siapa yang kami anggap menjadi pegawai untuk mengerjakan sesuatu (tugas) dan kami memberikan upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil melebihi upah yang sebenarnya adalah perbuatan khianat (korupsi).
Kata al-khabits dipergunakan untuk menunjuk ‘keburukan’, lawan kata ath-thayibah (kebaikan). Juga kata al-fasad berarti perbuatan yang mengarah kerusakan.
Kata yufsidu berasal dari asal kata fasada berarti berbuat kerusakan, menunjukkan sinyalemen kesukaan dan kebiasaan manusia di muka bumi.
Kata lainnya yang mengandung pengertian sepadan korupsi ialah adz-dzillah dan fasiq. Adz-dzillah berarti proses atau upaya pengubahan sesuatu yang baik menjadi buruk, kemuliaan menjadi kehinaan.
Berdasarkan uraian itu, agama (Islam) memandang korupsi sebagai kemungkaran. Yaitu perbuatan buruk yang diwujudkan dalam bentuk penyuapan, penggelapan, penguasaan sesuatu secara batil. Menetapkan kebijakan secara sepihak, ketertutupan, penyelewengan hak. Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau jabatan yang dilakukan untuk mengutamakan kepentingan dan keuntungan pribadi.
Dalam pandangan agama seperti Islam, segala praktik korupsi dilarang karena merupakan pelanggaran HAM. Korupsi juga menifestasi pengingkaran terhadap amanah dan keadilan.
Korupsi merupakan pengingkaran nikmat-nikmat Tuhan (Allah). Usaha jalan pintas dengan tidak mengindahkan norma atau nilai (mungkar) untuk memperoleh sesuatu (seperti kesempatan, kedudukan, kekuasaan, dan kekayaan) bagi pemenuhan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Merupakan cara-cara yang mencerminkan ketidakmampuan untuk bersyukur kepada Tuhan (Allah). Kemudian, apakah ajaran-ajaran agama itu dan praktik ritual agama yang semarak (seperti ibadah haji, umrah, salat), dan bertebaran jumlah rumah ibadah, seperti masjid, musala, dan majelis taklim yang sering dijadikan parameter pembangunan sektor agama oleh pengambil kebijakan sudah secara otomatis merepresentasikan kesadaran beragama?
Secara khusus, seberapa ajaran dan praktik ritual itu sudah memberi kontribusi efektif terhadap pembentukan sikap dan tindakan intoleransi pada segala macam praktik korupsi, sebagai manifestasi amar makruf nahi mungkar atau konsep iman dan ihsan?
Kita perlu meneliti lebih lanjut untuk mendapat jawaban. Namun, apabila kita lihat secara kritis praktik-praktik korupsi, ada sesuatu yang perlu dikaji secara cermat dan melakukan perbaikan terhadap proses penanaman nilai atau ajaran agama (pendidikan agama) di masyarakat dan dunia persekolahan.
Keimanan kepada yang gaib (Tuhan, kehidupan akhirat), menurut studi Zuhaira dan Ye-Zhuang (2017), dapat menghalau korupsi. Oleh sebab itu, apa yang perlu dilakukan (pendekatan atau strategi dan metode apa) yang dapat menumbuhkan keimanan dan ihsan.
Inilah PR bersama yang tidak ringan bagi otoritas pendidikan dan otoritas pendidikan agama, organisasi agama, khususnya yang bergerak dalam pendidikan dan dakwah. Serta, tokoh-tokoh agama, parpol, untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih sehat dan bermartabat.
Korupsi termasuk dosa besar dalam agama Islam, karena dampaknya sangat merugikan rakyat, perekonomian dan keuangan negara.
Hal ini di karenakan korupsi sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekati korupsi, Islam telah memberikan pandangan mengenai tindak pidana korupsi karena jenis tindak pidana ini memang telah terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Meski dalam literatur Islam tak ada istilah yang sepadan dengan korupsi, namun korupsi dapat dikatagorikan sebagai tindak kriminal (maksiat) dalam kontek risywah (suap), saraqah (pencurian), al-ghasysy (penipuan) dan khiyana (pengkhianatan).
Berdasarkan isyarat Alquran dan Sunnah, jelas sekali tindak korupsi sangat merugikan rakyat, perekonomian, merendahkan martabat manusia dan bangsa.
Maka dari penjelasan tersebut, korupsi adalah bentuk dari memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara batil yang diharamkan Islam. Oleh karena itu, pelakunya akan mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat.
Seorang muslim semestinya tidak akan melakukan korupsi, karena perbuatan itu merupakan khianat dan tidak amanah yang seharusnya menjadi sifat yang melekat dengan seorang muslim. [Eka].
Comment