Sergap24.com,Jabar- Perilaku korupsi kini sudah sangat memprihatinkan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang beruntun dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala Daerah dan yang terbaru, Hakim PN Surabaya menunjukkan bahwa memang negara ini berada dalam situasi darurat korupsi.
Melihat fenomena OTT KPK, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia, Nana Supriatna Hadiwinata mengemukakan, “Perilaku korupsi oleh para pejabat dan elite politik sudah sampai pada tahap yang sangat akut, sehingga hampir tak ada cara untuk menghentikannya. Tak ada ketakutan dan rasa malu sama sekali bagi para pejabat dan elite politik kita dalam mencuri uang rakyat.” Jum’at (21/01/22).
Lanjut Nana, “Bahkan penangkapan OTT yang selama ini dilakukan KPK dan ramai diberitakan di media, tak mampu menghalangi niat untuk tetap melakukan korupsi.”
“Inilah salah satu penyebab kenapa Indonesia tidak bisa maju, karena masih ada pemimpin negara ini yang rakus dan serakah akan kekayaan yang berlimpah.” Tegasnya.
“Indonesia indah dan kaya, tapi miris pemimpin jujur. Tidak memikirkan rakyat-rakyat kecil yang hidup menderita di negerinya sendiri. Korupsi merajalela dimana-mana, tapi hukuman buat koruptor ini, tidak sebanding dengan apa yang ia perbuat yang berdampak pada rakyat-rakyat kecil.” Ungkap Ketua GNPK-RI Jabar yang akrab di sapa Abah Nana.
“Korupsi sudah begitu akut dan darurat dan para pelakunya seperti tak pernah takut dan jera. Namun bangsa ini harus berupaya untuk melakukan sesuatu.” Tegasnya.
Ketua GNPK-RI Jabar mengemukakan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. “Pertama, OTT harus terus kita dorong dilakukan KPK. KPK tak boleh putus asa untuk melakukan hal itu. Kedua, perlu penguatan peran agama dikalangan para elit dan pejabat politik kita.”
“Pendamping tokoh agama perlu lebih intensif dilakukan. Ketiga, perlu didorong gerakan rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. Keempat, sangsi hukuman terhadap koruptor perlu dimaksimalkan. Hukuman mati untuk memberi efek jera mungkin perlu dipertimbangkan.” Sambungnya.
Nana menegaskan, OTT Hakim di PN Surabaya menunjukan bahwa mafia peradilan masih ada, sekaligus menyumbangkan noktah hitam korupsi di Indonesia.
“Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, menambah panjang daftar hakim yang terjerat kasus korupsi.”
“Sejak 2012-2019, setidaknya sudah ada 20 Hakim yang terlibat praktik korupsi. Tertangkapnya Hakim karena tersangkut kasus korupsi mengkonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal.” Paparnya.
“Padahal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018. Maka sebenarnya dapat dikatakan bahwa implementasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan.” Terang Nana.
“Kejadian OTT di PN Surabaya harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal.” Tandasnya.
Nana menyebut, setidaknya ada 3 (tiga) tahapan. Indikator pola korupsi yang terjadi sektor pengadilan.
Pertama, saat mendaftarkan perkara. Yang dilakukan dalam tahapan ini adalah dalam bentuk permintaan uang jasa. Ini dimaksudkan agar salah satu pihak mendapatkan nomor perkara lebih awal lalu oknum di pengadilan mengiming-imingi dapat mengatur perkara tersebut.
Kedua, tahap sebelum persidangan. Korupsi pada tahap ini adalah untuk menentukan majelis hakim yang dikenal dapat mengatur putusan.
Ketiga, saat persidangan. Modus ini yang paling sering dilakukan. Caranya adalah dengan menyuap para Hakim agar putusannya menguntungkan salah satu pihak.
Gambaran pola tersebut patut untuk dijadikan perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang menambah catatan kelam dunia pengadilan Indonesia.
Seorang Hakim yang terlibat kasus korupsi sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik.
Jelas disebutkan pada Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa seorang Hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat ataupun pihak yang sedang diadili.
Patut menjadi sorotan juga adalah terkait dengan tingkat kepercayaan publik pada lembaga pengadilan. Sudah barang tentu dengan penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akan semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT kali ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara,” kata Ali.
OTT KPK di Surabaya ini menambah daftar OTT KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini daftar OTT KPK di era Firli Bahuri sejak ia menjabat sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019:
1. Bupati Sidoarjo
OTT terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Illah menjadi OTT pertama di masa Firli Bahuri. OTT tersebut terjadi pada 7 Januari 2020.
Dikutip dari Kompas.com, dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK akhirnya menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
2. Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sehari setelah menangkap Bupati Sidoarjo, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka suap kasus penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
3. Bupati Kutai Timur
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar terjaring OTT KPK pada 2 Juli 2020.
“Betul tadi malam 19.30 ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kala itu, dikutip dari Kompas.com.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam OTT tersebut sebanyak 15 orang ditangkap, 7 orang di antaranya ditangkap di Jakarta dan sisanya di Kutai Timur serta Samarinda.
4. Pejabat UNJ
KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan seorang pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 20 Mei 2020.
Mereka menemukan barang bukti uang Rp 27,5 juta dan 1.200 dollar AS. Uang itu diduga akan diberikan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud.
Dikutip dari Kompas.com (9/7/2020), dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi yang sudah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
5. Menteri Kelautan dan Perikanan
Selanjutnya ada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK melalui OTT.
Mengutip Kompas.com, (25/11/2020), Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. OTT KPK Edhy terjadi pada 25 November 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas sejenis lainnya tahun 2020.
6. Bupati Banggai Laut
Selanjutnya adalah OTT KPK Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo yang dilakukan pada 3 Desember 2020. Sebanyak 16 orang diamankan dalam OTT KPK tersebut.
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut. Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka.
7. Pejabat Kemensos
Pada 5 Desember 2021, KPK melakukan OTT terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/12/2020), PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.tv, Sabtu (5/12/2020), pejabat Kemensos itu berinisial “J”. ‘ Selain itu terdapat beberapa pihak swasta. Totalnya yang ditangkap ada 6 orang.
8. Wali Kota Bekasi
Memasuki tahun 2022, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beserta sejumlah orang pada Rabu (5/1/2021) dan Kamis (6/1/2022).
Dalam serangkaian OTT di sejumlah tempat di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta itu, total ada 14 orang ditangkap.
Setelah diperiksa, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rahmat Effendi.
9. Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud terjaring OTT KPK atas perkara dugaan suap dan atau gratifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membeberkan lokasi penangkapan Abdul Gafur.
Dirinya menyebut, orang nomor satu di Penajam Paser Utara itu ditangkap oleh tim KPK di sebuah Pusat Perbelanjaan di Jakarta pada Rabu, (12/1/2022) malam.
Dalam OTT ini total sebanyak 11 pihak diamankan karena diduga turut terlibat. Keseluruhannya diamankan di dua wilayah berbeda yakni Jakarta dan di Kalimantan Timur. Pada akhirnya, KPK menetapkan 6 tersangka termasuk Bupati Paser Utara.
10. Bupati Langkat
Dua hari lalu atau pada Selasa (18/1/2022), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Setelah diperiksa, Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. (DOK. PN Surabaya)
11. Hakim PN di Surabaya
Terbaru, pada Rabu (19/1/2022), KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk panitera dan pengacara dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.
Selain panitera, ada juga yang berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022). [Eka].
Comment