Sergap24.com, JATIM – Ini fakta paradoksal sekaligus ironi tak terperi, bahwa korupsi itu bukan hanya dilihat dari miliaran rupiah yang dicuri, melainkan pelakunya juga orang-orang terhormat di lembaga kenegaraan dan pemerintahan.
Praktik korupsi di Indonesia sudah di luar nalar sehat. Tak terbantahkan, korupsi sudah menjadi epidemi politik karena terjadi secara sistematis, terstruktur, dan berulang-ulang.
Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. menelisik bahwa, “Pencegahan korupsi menjadi bagian dari kepastian hukum yang lahir dengan konsepnya yang lebih mengutamakan undang-undang sebagai corong keadilan.” Jum’at (21/01/22).
Korupsi berlangsung dalam suatu relasi kuasa untuk kepentingan ekonomi-politik, memobilisasi sumber daya ekonomi guna memperebutkan posisi dan kekuasaan politik.
Meski sudah tak terhitung lagi pelaku korupsi—mulai dari pejabat rendahan sampai pejabat tinggi setingkat menteri yang dikirim ke bui, namun ancaman penjara tak membuat ciut nyali para koruptor untuk menggangsir uang negara.
Advokat H. Surjono, S.H, M.H, berpandangan “Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim sangatlah sulit untuk di implementasikan karena masing-masing asas mempunyai tujuan sendiri dan untuk kasus tindak pidana korupsi membutuhkan asas keadilan.”
“Keadilan itu sendiri memandang bahwa undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, akan tetapi lebih kepada kepastian hukum.” Terang H. Surjono, S.H, M.H,.
“Ada hukum yang hidup dan harus digali didalam masyarakat, serta hukum-hukum lainnya yang harus dipertimbangkan hakim dalam putusannya agar tercapai keadilan itu sendiri.” Ungkap H. Surjono, S.H, M.H. yang juga aktif dalam kegiatan sosial melalui Ambulance Gratis yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Lanjut H. Surjono, S.H, M.H,. “Kasus tindak pidana korupsi adalah kasus/perkara yang tidak biasa/ringan sehingga penyelesaiannya pun membutuhkan asas keadilan sebagai perwujudan tujuan hukum secara substantive.”
Sesungguhnya berbicara tentang korupsi di Indonesia, sepertinya mustahil akan berujung pada komitmen keadilan yang kemudian dijewantahkan melalui ’nyanyian’ kejujuran.
Seolah-olah korupsi dengan keuntungan yang kecil menjadi sesuatu yang lumrah, bahkan bebas dari konsekuensi hukum dan moral secara signifikan.
“Implikasi positif terbesar dari transparansi adalah penegakan hukum yang mantap dan pemberantasan praktik KKN. Apabila transparansi rendah akan memberikan peluang dan kesempatan para penegak hukum dan pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan.” Pungkas Advokat H. Surjono, S.H, M.H,. yang juga menahkodai (GNPK-RI) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur ini. [Eka].
Comment