Home » Daerah » Ketua Litbang YLBH-LMRRI Minta Perusahaan Penyedia dan Pembeli Bertanggung Jawab Terkait Tumpahan Minyak CPO di DAS Melawi
IMG-20220913-WA0015
[Sassy_Social_Share]

Sergap24.com,Sintang, Kalbar. – Terkait tumpahan minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) yang tumpah dan tenggelam di Sungai Melawi akibat bongkar muat di Pelabuhan atau Dermaga sandar milik PT.WPP membuat membuat pencemaran air sungai Melawi.(Minggu.9/9/2022)

Hal ini diakibatkan oleh lalainya pihak perusahaan karena tidak mengunakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan atau dermaga singgah milik PT.WPP tersebut.

Ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto,A.Md) mengatakan, kejadian tersebut harus ada yang bertanggung jawab. Karena ada beberapa pihak yang terkait dalam kejadian tersebut. Seperti PT WPP, pemilik CPO yaitu PT WPP, sebagian pembeli, PT Bintang Jaya 02 serta Kapal Penarik TB Usaha Jaya tangker pengangkut CPO sebagai pihak jasa angkutan pelayaran dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Bambang Mengatakan, Masalah tersebut jelas ada keterkaitan semuanya, karena ada kelalaian atau human error hingga menyebabkan kebocoran pada lambung kapal tangker Bintang Jaya 02. Karena sudah jelas regulasinya dalam pemberian izin berlayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 tahun 2018 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal untuk kegiatan pengangkutan penumpang dan barang,” kata Bambang, Selasa (13/9/2022).

“Dia juga mengatakan, dalam peraturan menteri tersebut pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, pemilik pekerjaan atau perusahaan yang telah mendapatkan kontrak kerja dari pemerintah atau badan usaha yang memiliki lingkup kerja untuk kegiatan lain mengangkut penumpang dan barang dalam kegiatan laut dalam negeri dan harus melalui empat tahapan agar kapal bisa dikatakan layak dalam berlayar sesuai anjuran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan.

“Tahapan tersebut adalah pengecekan dokumen atau manifest penumpang termasuk anak buah kapal (ABK), kapal harus dinyatakan layak berlayar apabila kalau sudah lolos uji fisik dan juga memastikan alat-alat keselamatan dalam berlayar, semua jenis kapal harus dan perlu melalui uji kelayakan, dan tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Dirjenhubla,” ungkap Bambang.

Ketua Litbang YLBH-LMRRI ini meminta kepada KSOP jangan memberikan izin berlayar dulu kepada kapal tangker Bintang Jaya 02 sebelum semua selesai teratasi dan dinyatakan aman dan layak untuk berlayar kembali. Untuk pengelola pelabuhan/Dermaga Sandar PT WPP seharusnya jelas sudah ada regulasi yang mengatur terkait kegiatan dalam terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau badan usaha pelabuhan (BUP) di PM 20 tahun 2017 mengenai aspek teknis terkait kegiatan di pelabuhan,” ujarnya.

“Ada lima aspek yang harusnya dipenuhi. Salah satunya oleh PT. Pelindo yaitu fasilitas pencegahan pencemaran, antara lain adanya oil boom, skimer, serben, dispersant dan temperory storage, agar saat kegiatan bongkar muat apa pun sudah disiapkan antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti bocornya lambung kapal kemarin, sehingga tidak membuat tercemarnya air Sungai Melawi,” tutupnya. ( Tim )

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru