Home » Uncategorized » Oknum Anggota Polres Melawi Inisial (O) Lakukan Pungli dan Backing PETI di Semadin Lengkong
[Sassy_Social_Share]

Sergap24.com,Melawi,Kalbar. -Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini.seperti yang terjadi di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi.yang di duga dibackingi oleh oknum anggota reskrim polres Melawi berinisial (O) sehingga mereka yang merasa sudah menyetor ke pada oknum tersebut sudah merasa aman untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.”kami kan sudah setor 250 ribu perset setiap bulannya, dari saya 2 juta perbulannya ,”ucap (A) saat di wawancara oleh awak media( Senin.9/1/2023).

Di salah satu pemberitaan kanal YouTube media Mitragalaksi.com sudah jelas terlihat maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang di backingi oleh oknum anggota reskrim polres Melawi berinisial (O) yang sering mengambil setoran atau upeti setiap bulan tersebut di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi yang sangat terorganisir oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Melawi sesuai dengan rekaman wawancara ke pada salah seorang penyetor yang bekerja di lokasi semadin Lengkong.

Di tempat terpisah Korwil TINDAK Indonesia (Bambang,l.A.Md) mengatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi sudah sangat miris sekali,apa lagi sampai di backingi oleh oknum APH dari anggota Kepolisian,”ya sudah pasti terorganisir lah kata Bambang pada media.

Kita berharap oknum anggota polres Melawi yang berinisial (O) yang diduga kuat telah melakukan pungli serta membackingi kegiatan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) tersebut segera di tindak sesuai kode etik kepolisian oleh Paminal Polda Kalbar ,”ujarnya.

Selain itu PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin) juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Bambang.

Untuk menghadapi permasalahan PETI ini, “menurut Bambang pemerintah harus melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI tersebut, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,”cetusnya.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,”ujarnya.

Di dalam pasal 161 juga diatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”jelas Bambang pada media.

“Dia berharap kegiatan ilegal (PETI) tersebut seharusnya menjadi atensi kapolres Melawi yang baru untuk melakukan tindakan termasuk kepada oknum anggotanya yang terlibat melakukan pungli serta membackingi kegiatan ilegal tersebut,”ucap Bambang.

Dalam waktu dekat ini dia akan menyurati Kapolda,Kapolri,serta presiden Jokowi Widodo terkait dugaan pembiaran kegiatan ilegal seperti (PETI) di desa semadin, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Melawi ,”tutupnya. ( Tim )

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru