Banyuasin sergap24.com
Ditengah pengurangan pupuk bersubsidi dan maraknya dugaan peredaran pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Muara Telang, jelang masa tanam IP200 di beberapa desa di kecamatan Muara Telang.
Modusnya oknum keliling dua sampai tiga hari sebelumnya mendata masyarakat di kelompok tani yang membutuhkan pupuk dengan harga yang sudah ditetapkan akan dikirim sesuai jumlah permintaan.
Petani yang terjepit kondisi dalam memenuhi kebutuhan pupuk pun akan lebih memilih pupuk subsidi yang beredar ilegal tersebut dibandingkan non subsidi dengan pertimbangan harga.
Aparat penegak hukum seolah tutup mata terkait maraknya Aktivitas Bongkar muat pupuk urea subsidi ilegal di pelabuhan Gasing serta Jalur 17 KTM, oleh pelaku penjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi.
Ketua Dpd sumsel Aliansi indonesia, Samsoedin Djoesman. Kamis (23/2/2023) Mengatakan, seharusnya penegak hukum Polri dapat menjerat pelaku sesuai pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Terlebih Pelaku yang menjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi,” pidananya jelas.” ujarnya. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan Temuan tersebut ke APH Polda Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum, untuk segera menangkap mafia serta Backing para pemain pupuk yang telah merugikan negara tersebut.” Ungkapnya.
Drs H. Nurwahid, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Saat dikonfirmasi, Kamis(23/2/2023).
Mengatakan untuk mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi, perlu ditelusuri kesalahan ada di pihak distributor, kios atau bisa juga di kelompok tani. “Kalau kesalahan ditemukan ditingkat distributor, maka distributor yang melanggar harus di pecat. kalau kesalahan di tingkat Kios mungkin distributor yang berhak menghentikan kios tersebut. Kalau pelanggaran di tingkat kelompok tani atau petani, yang melakukan, tentunya anggota kelompok tani yang diajak bicara,”jelasnya.
Lanjutnya dalam kasus pendistribusian pupuk subsidi dilapangan, tentunya sangat rawan untuk penyelewengan,” Untuk pengawasan tentunya harus dimaksimalkan peran dari KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida),”
Selama ini, peran KP3 dalam pengawasan pendistribusian pupuk subsidi kurang maksimal.” Kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan KP3 ini salah satunya berdampak munculnya penyimpangan dalam pendistribusiannya, ”tegasnya.
Reporter Karman69
Publisher krm69
Comment