Polemik lahan pasar Girian dengan Sertifikat Hak Milik – SHM 00547 milik ahli waris keluarga V. Umboh, perlahan menemukan titik terang.
Pasalnya, hasil penelusuran dalam Aplikasi Sistem Informasi Pertanahan Milik kementrian ATR/BPN “Sentuh Tanahku” menunjukan bahwa objek SHM 00547 Dikelurahan Girian Weru satu milik Kel. Umboh (Seperti dalam Baliho ), sudah sesuai dengan lokasi objek dipasar Girian, yang diploting BPN tepat disamping Pasar Pemerintah dgn Keterangan Hak Pakai (berwarna Hijau).

Hadirnya ploting lokasi SHM Tersebut, muncul setelah sejumlah data sertifikat dimasukan dalam aplikasi ” Sentuh Tanahku”. Mulai dari keterangan hak milik, Kelurahan, dan nomor sertifikat.
Aplikasi sentuh tanahku sendiri adalah Kemajuan teknologi informasi dibidang pertanahan yang dikeluarkan kementrian ATR/BPN. masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan pertanahan di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertipikat tanah tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Data aplikasi Sentuh tanahku sejalan dengan keterangan ahli waris keluarga Umboh, Teddy Umboh, dalam pemberitaan media sebelumnya. Teddy mengakui kekecewaannya kepada pihak berwajib, karena menghentikan seluruh penagihan dipasar, padahal mereka memiliki sertifikat hak milik.
” Itu lah kita kecewanya di situ.Kenapa kami pemilik yg sah malah di kucilkan”, kata Teddy.
Senada dengan Teddy, Theo Umboh salah satu ahli waris, yang namanya tertera dalam sertipikat mengakui telah menunjukan bukti2 kepemilikan mereka kepada yang berwajib. Namun, pihak terkait tetap berencana melakukan pengukuran kembali.
” sebagai rakyat kecil kami terima saja, namun keyakinan kami sama, bahwa SHM yang dimiliki keluarga berkekuatan hukum yang sah “…. Ungkap Theo Umboh kepada media. ***
Comment